Queensha.id – Sidoarjo,

 

Kasus pembongkaran makam tua yang selama ini dikeramatkan masyarakat di kawasan ujung barat Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Pria berinisial SA, yang diduga melakukan pembongkaran makam tersebut, kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat SA dengan Pasal 521 KUHP Baru tentang perusakan barang milik orang lain. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari aksi pembongkaran sebuah makam yang diyakini sebagian masyarakat sebagai makam tokoh yang dihormati atau “wali” di kawasan Pasar Sepanjang. Peristiwa yang terjadi pada April 2026 itu viral di media sosial dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

 

SA Mengaku Menjalankan Wasiat Ayahnya

Saat diperiksa, SA menyampaikan bahwa tindakannya dilakukan karena menjalankan pesan almarhum ayahnya. Menurut pengakuannya, lokasi tersebut bukanlah makam wali sebagaimana diyakini sebagian masyarakat.

“Saya mendapat pesan dari almarhum bapak sebelum meninggal, kalau nanti ini ramai dikunjungi, dibongkar saja. Karena ini bukan makam wali,” ujar SA kepada penyidik.

Pernyataan tersebut memunculkan pro dan kontra. Sebagian warga mendukung pelestarian lokasi tersebut sebagai bagian dari sejarah, sementara pihak lain meminta status makam dikaji berdasarkan data sejarah dan arkeologi.

 

DPRD Minta Status Makam Diinvestigasi

Polemik tersebut juga mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sidoarjo. Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh. Zakaria Dimas Pratama, sebelumnya meminta agar status makam ditelusuri secara ilmiah dan historis sebelum masyarakat menarik kesimpulan.

Menurutnya, perlu melibatkan tokoh agama, sesepuh setempat, serta ahli sejarah untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar merupakan makam tokoh agama atau memiliki latar belakang sejarah yang berbeda.

 

Proses Hukum Tetap Berjalan

Dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap SA, proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana perusakan, tetapi juga berkaitan dengan sensitivitas nilai budaya, sejarah, dan keyakinan masyarakat terhadap situs yang dianggap memiliki nilai spiritual.

Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.