Queensha.id – Pasuruan,
Perkenalan melalui media sosial yang awalnya diharapkan menjadi awal sebuah hubungan baik justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang perempuan berinisial AN (26), warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Korban diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan setelah bertemu dengan seorang pria berinisial R, yang baru dikenalnya melalui media sosial. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor, telepon genggam, dan barang berharga lainnya dengan total kerugian sekitar Rp25,15 juta.
Berawal dari Perkenalan di Media Sosial
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mulai berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada Senin, 6 Juli 2026. Setelah beberapa hari berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu secara langsung pada Rabu malam, 8 Juli 2026, di kawasan Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Saat bertemu, keduanya sempat berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban dan makan bersama.
Pelaku Diduga Jalankan Modus di Minimarket
Setelah selesai makan, mereka kembali berhenti di sebuah minimarket.
Saat korban hendak membeli minuman, pelaku menyarankan agar tas milik korban yang berisi iPhone XR serta kunci sepeda motor ditinggalkan di atas kendaraan.
Korban kemudian masuk ke minimarket. Namun ketika keluar beberapa saat kemudian, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Sepeda motor beserta tas yang berisi telepon genggam dan barang berharga lainnya diduga telah dibawa kabur.
Korban Lapor ke Polres Pasuruan Kota
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota.
Korban turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya fotokopi STNK, fotokopi BPKB, surat dari perusahaan pembiayaan, dus iPhone XR, hingga bukti pembelian telepon genggam sebagai barang bukti.
Polisi Benarkan Laporan Korban
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Junaidi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke SPKT Polres Pasuruan Kota. Saat ini laporan sudah diterima dan kasusnya masih dalam penyelidikan,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan bahwa penyidik Satreskrim masih melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku sekaligus menelusuri barang milik korban yang diduga dibawa kabur.
Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial serta tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang yang belum dikenal,” kata Junaidi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila menjadi korban tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian.
Pelajaran bagi Pengguna Media Sosial
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertemanan di dunia maya tetap harus disikapi dengan kewaspadaan. Masyarakat disarankan untuk:
- Tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial.
- Menghindari meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
- Memilih lokasi pertemuan yang aman dan ramai.
- Memberitahukan keluarga atau teman saat bertemu dengan orang yang baru dikenal.
- Segera melapor kepada pihak berwajib apabila menjadi korban tindak pidana.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Pasuruan Kota untuk mengungkap identitas pelaku dan memulihkan barang milik korban.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan