Queensha.id – Jakarta,

 

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) memasuki babak baru. Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap Ahmad Al Misry sejak Kamis, 9 Juli 2026, setelah pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santri laki-laki di Indonesia.

Kepolisian Republik Indonesia menyebut keberadaan Ahmad Al Misry masih terdeteksi di Mesir. Upaya pencarian dan pemulangan tersangka ke Indonesia terus dilakukan melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional.

Informasi terbaru mengenai penerbitan Red Notice tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko kepada wartawan pada Senin, 3 Agustus 2026.

 

Red Notice Terbit 9 Juli 2026

Menurut keterangan Polri, permohonan Red Notice terhadap Ahmad Al Misry yang sebelumnya diproses melalui Interpol akhirnya disetujui dan diterbitkan.

Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Red Notice tersebut telah terbit pada 9 Juli 2026.

“Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026.”

Polri juga menyebut Red Notice tersebut tercatat dengan nomor A/10808/7-2026.

Dengan terbitnya Red Notice, pencarian terhadap Ahmad Al Misry dapat dilakukan melalui jaringan kepolisian negara-negara anggota Interpol. Namun, Red Notice sendiri pada dasarnya merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di negara anggota untuk mencari dan melakukan penahanan sementara terhadap seseorang untuk kepentingan proses hukum sesuai aturan negara masing-masing.

 

Polisi Sebut Ahmad Al Misry Masih di Mesir

Meski telah masuk dalam pencarian internasional, Ahmad Al Misry belum berhasil dibawa kembali ke Indonesia.

Polri menyatakan informasi yang dimiliki aparat menunjukkan keberadaan tersangka masih terdeteksi di Mesir.

“Masih dalam upaya. (Dipastikan masih di Mesir) Masih,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi mengenai pengejaran Ahmad Al Misry.

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional kemudian berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung proses pencarian tersebut.

 

Sebelumnya Polri Memproses Red Notice

Sebelum Red Notice diterbitkan, Polri telah menyampaikan bahwa permohonan pencarian internasional terhadap Ahmad Al Misry sedang diproses.

Dalam keterangan resmi yang dimuat INP Polri pada Sabtu, 9 Mei 2026, NCB Interpol Indonesia menyebut permohonan Red Notice diajukan setelah Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Kepala Divisi Tindak Pidana Transnasional dan Internasional NCB Interpol Indonesia saat itu, AKBP Ricky Purnama, mengatakan permohonan tersebut diproses melalui portal Interpol untuk membantu pencarian internasional.

Polri juga menyatakan telah berkomunikasi dengan otoritas Mesir terkait status kewarganegaraan Ahmad Al Misry.

 

Kasus Bermula dari Laporan Dugaan Kekerasan Seksual

Ahmad Al Misry sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki.

Dalam keterangan Polri pada Mei 2026, disebutkan laporan perkara tersebut telah masuk sejak November 2025. Saat itu, polisi menyebut Ahmad Al Misry diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Namun, proses hukum terhadap Ahmad Al Misry tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi kesalahan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

 

Keberadaan di Mesir Jadi Fokus Pengejaran

Keberadaan Ahmad Al Misry di Mesir menjadi salah satu fokus dalam perkembangan kasus tersebut. Dengan diterbitkannya Red Notice, koordinasi lintas negara menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian membawa perkara tersebut kembali ke yurisdiksi Indonesia.

Pengalaman Polri dalam menangani buronan lintas negara menunjukkan bahwa mekanisme Interpol dapat digunakan untuk membantu pelacakan dan penangkapan tersangka yang berada di luar wilayah Indonesia. Namun, tindakan penangkapan maupun proses pemulangan tetap bergantung pada hukum dan prosedur negara tempat tersangka berada.

 

Polisi Terus Memburu Tersangka

Hingga Jumat, 7 Agustus 2026, Ahmad Al Misry belum dilaporkan berhasil dipulangkan ke Indonesia. Polri menyatakan upaya pencarian masih berlangsung.

Penerbitan Red Notice menjadi langkah terbaru dalam proses pengejaran internasional terhadap tersangka. Selanjutnya, koordinasi antara Polri, NCB Interpol Indonesia, Interpol, dan otoritas Mesir menjadi bagian penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap santri. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus tetap menjamin hak-hak hukum tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan redaksi: Istilah “kabur” dalam judul digunakan untuk menggambarkan informasi mengenai keberadaan tersangka di luar Indonesia sebagaimana diberitakan sejumlah media. Secara hukum, Ahmad Al Misry masih berstatus tersangka, sehingga seluruh dugaan terhadap dirinya belum merupakan putusan bersalah pengadilan.

 

***

Sumber: BS.

Penulis: Vico Rahman.