Queensha.id – Blora,
Seorang dokter aparatur sipil negara (ASN) berinisial Z yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaporkan suaminya, D, ke Polres Blora atas dugaan perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.
Laporan tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora. Proses penyelidikan terus berjalan setelah kuasa hukum pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kuasa hukum Z, Rosalia Vivi Ekatriani, menjelaskan bahwa barang bukti yang telah disampaikan kepada penyidik berupa tangkapan layar percakapan yang diduga menunjukkan pemesanan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Menurut Rosalia, isi percakapan tersebut bukan hanya memperlihatkan komunikasi dengan seseorang, tetapi juga memuat pembahasan tarif hingga pengiriman titik lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan.
“Seluruh bukti percakapan yang kami miliki sudah diserahkan kepada penyidik Unit PPA Polres Blora sebagai bagian dari proses hukum,” ujar Rosalia, Minggu (12/7/2026).
Berawal dari Penemuan Percakapan
Rosalia mengungkapkan, dugaan tersebut pertama kali diketahui oleh kliennya pada 27 November 2025 saat berada di kediamannya di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.
Setelah dilakukan penelusuran terhadap isi percakapan, lokasi yang disebutkan dalam komunikasi tersebut diduga berada di wilayah Kabupaten Blora. Atas dasar itu, laporan resmi kemudian diajukan ke Polres Blora yang dinilai memiliki kewenangan wilayah hukum.
Dugaan KDRT Psikis
Selain melaporkan dugaan perzinaan, Z juga menuduh suaminya melakukan kekerasan dalam rumah tangga secara psikis.
Menurut kuasa hukum, bentuk dugaan KDRT tersebut berupa ucapan-ucapan yang dianggap merendahkan, menghina, serta memberikan tekanan emosional terhadap korban dalam kehidupan rumah tangga.
Akibat kondisi tersebut, Z disebut harus menjalani pemeriksaan oleh psikiater. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dimiliki pihak pelapor, korban didiagnosis mengalami depresi berat yang diduga berkaitan dengan tekanan psikologis yang dialaminya.
Laporan Masih Diproses Polisi
Rosalia menegaskan bahwa laporan terkait dugaan perzinaan dan KDRT psikis telah resmi diterima Polres Blora sejak 7 April 2026. Saat ini penyidik Unit PPA masih melakukan pendalaman terhadap laporan, termasuk memeriksa barang bukti dan keterangan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak D belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, D tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih menunggu proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Proses Hukum Menjadi Penentu
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum dalam lingkup rumah tangga yang mencakup dugaan perzinaan dan kekerasan psikis. Penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Polres Blora.
Masyarakat diimbau untuk tidak menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga nantinya diperoleh kepastian berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan