Queensha.id – Jepara,

 

Gelombang tekanan masyarakat akhirnya berujung pada pengunduran diri seorang Perangkat Desa sekaligus Modin (P3N) di Desa Bringin, Kecamatan Batealit, kabupaten Jepara. Oknum berinisial S resmi melepas jabatannya pada Sabtu (25/4/2026), setelah terseret dugaan kasus perselingkuhan yang memicu kegaduhan publik selama sepekan terakhir.

Kasus ini mencuat sejak Sabtu malam (18/4/2026), bermula dari laporan keluarga korban terkait dugaan hubungan terlarang antara S dan seorang perempuan berinisial R, yang diketahui masih berstatus istri sah pria lain. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai tokoh agama hingga pemuda setempat.

Pemerintah desa sebelumnya telah mengambil langkah awal dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP1) serta menonaktifkan S dari perannya sebagai Modin atau Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N). Namun, langkah itu tak cukup meredam desakan warga yang menuntut pencopotan permanen.

Puncaknya, dalam pertemuan di Balai Desa Bringin sekitar pukul 13.30 WIB, S menyatakan pengunduran dirinya di hadapan Petinggi Desa, Sumardi, serta perangkat desa lainnya.

“Keputusan ini sudah saya pertimbangkan matang. Demi keluarga dan anak-anak, serta untuk menghindari beban psikis yang lebih berat,” ujar S, seraya mengakui kesalahan yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Senin (27/4).

Proses pengunduran diri tersebut turut disaksikan oleh jajaran perangkat desa, termasuk Carik Desa Abdul Syukur dan Kasi Pemerintahan Apris Arumba Dewi. Dalam kesempatan itu, S juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga dan pihak kecamatan.

Petinggi Desa Bringin, Sumardi, menegaskan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut demi menjaga stabilitas sosial. “Ini adalah langkah terbaik untuk menjaga kondusivitas desa,” ungkapnya.

Pasca pengunduran diri, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan paguyuban RT/RW langsung menggelar rapat koordinasi.

Hasilnya, situasi yang sebelumnya memanas kini mulai berangsur kondusif seiring terpenuhinya tuntutan warga.
Pemerintah desa pun mengimbau seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

 

Masyarakat diharapkan kembali memperkuat persatuan dan memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat kasus tersebut.

 

***
(27 April 2026)