Queensha.id – Jepara,

 

Dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret seorang marbot musholla di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian masyarakat setelah viral di media sosial yang diunggah akun Facebook Suara Jepara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Tahunan bersama Pemerintah Desa Tahunan menggelar kegiatan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan mediasi pada Rabu (15/7/2026) pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Mediasi dilakukan untuk mempertemukan seluruh pihak terkait guna mencari penyelesaian secara musyawarah sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

 

Berawal dari Permintaan Nomor WhatsApp

Berdasarkan hasil mediasi, peristiwa bermula ketika sebuah kios minuman dan jajanan “Teras Jajan” mulai beroperasi di Desa Tahunan pada 14 Mei 2026.

Saat itu, penjaga kios, berinisial E, didatangi seorang pelanggan berinisial J (63) yang meminta nomor WhatsApp dengan alasan memesan minuman melalui pesan singkat.

Dalam perkembangannya, komunikasi melalui WhatsApp disebut berlanjut hingga terduga beberapa kali menanyakan kabar dan mengungkapkan perasaan kepada E. Namun, pernyataan tersebut tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.

Merasa tidak nyaman dengan komunikasi yang terus berlanjut, E kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kios, Uma Zakiyah dan Nuryanto.

 

Pemilik Kios Sempat Memberikan Teguran

Setelah menerima laporan dari karyawannya, Nuryanto mendatangi terduga untuk memberikan teguran secara lisan.

Ia meminta agar yang bersangkutan tidak lagi datang ke kios karena kehadirannya membuat penjaga kios merasa terganggu dan tidak nyaman.

 

Mediasi Libatkan Pemerintah Desa dan Kepolisian

Proses mediasi dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya:

  • Petinggi Desa Tahunan, H. Muhadi.
  • Ps. Panit Intelkam Polsek Tahunan, Aiptu Dedy R., S.H..
  • Bhabinkamtibmas Desa Tahunan, Aiptu E. Dadang R., S.H..
  • Ketua RT setempat.
  • Terduga berinisial J.
  • Pemilik kios, Nuryanto.

Dalam mediasi tersebut, terduga menyatakan bersedia menghentikan seluruh komunikasi dengan E, tidak lagi mendatangi kios tempat korban bekerja, serta siap diproses sesuai ketentuan hukum apabila melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

 

Salah seorang warga yang turut mengikuti mediasi tersebut mengatakan, “Ya intinya chatting saja, tidak ada kontak fisik ataupun yang lain dan semua itu sudah selesai dengan damai dan kesepakatan bersama. Mohon masyarakat atau netizen jangan buat asumsi sendiri karena bisa menimbulkan fitnah dan keresahan, ” jelas salah seorang warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara, Rabu (15/7/2026).

 

Tidak Ada Dugaan Kontak Fisik

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi yang disampaikan dalam mediasi, tidak ditemukan adanya dugaan kontak fisik antara terduga dan E.

Persoalan yang muncul disebut berkaitan dengan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp serta kedatangan terduga ke kios yang membuat E merasa tidak nyaman.

Karena itu, penyelesaian sementara ditempuh melalui mediasi dengan komitmen tertulis dari terduga untuk tidak mengulangi perbuatannya.

 

Polisi Imbau Masyarakat Hormati Privasi dan Tempuh Jalur Hukum

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Setiap dugaan perbuatan yang berpotensi mengganggu atau meresahkan orang lain sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hasil mediasi diharapkan dapat menjadi solusi bagi kedua belah pihak sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Tahunan tetap kondusif.

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.