Queensha.id – Grobogan,
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 90 tahun menggemparkan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial RU (31), warga Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, kini telah diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses hukum.
Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WIB, ketika korban berada seorang diri di rumahnya di Desa Sumberjatipohon. Saat itu, anggota keluarga korban sedang menghadiri takziah di lingkungan sekitar.
Diduga Memanfaatkan Rumah yang Sepi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk masuk dan melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
Korban dilaporkan sempat memberikan perlawanan. Namun, pelaku diduga melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban tidak berdaya. Dalam keterangan kepada penyidik, korban juga mengaku diancam akan dibunuh apabila menolak serta mengalami luka pada bagian mata kiri akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pelaku.
Aksi Terhenti Setelah Keluarga Pulang
Peristiwa tersebut akhirnya terhenti ketika anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki dugaan aksi pelaku.
Menyadari keberadaannya diketahui, RU langsung melarikan diri dari lokasi. Korban yang masih mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Laporan selanjutnya diteruskan kepada perangkat desa sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polsek Grobogan.
Pelaku Ditangkap 15 Juli 2026
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RU di kediamannya pada Rabu, 15 Juli 2026 tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Polisi: Setiap Laporan Ditangani Secara Profesional
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Sunarto dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis, (16 Juli 2026).
AKP Sunarto menambahkan bahwa penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi guna mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
“Terduga pelaku memang sudah ditangkap pada 15 Juli 2026. Tetapi, kami masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi guna kepentingan penyidikan,” katanya pada Jumat, 17 Juli 2026, sebagaimana dipublikasikan Sabtu, (18 Juli 2026).
Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, RU dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pentingnya Perlindungan bagi Lansia
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelompok lanjut usia merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap perempuan, anak, maupun lansia. Penanganan yang cepat diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan