Queensha.id – Jepara,
Seorang pria diduga melakukan pencurian sebuah mesin gerinda milik tukang las di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada Selasa (21/7/2026). Terduga pelaku sempat diamankan warga setelah aksinya dipergoki korban, sebelum akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Mlonggo, Iptu Tambar, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, anggota Polsek Mlonggo telah menangani laporan tersebut, namun kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.
“Benar, kejadian itu ada dan telah ditangani anggota Polsek Mlonggo. Permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Iptu Tambar, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di teras rumah korban yang berada di Desa Karanggondang RT 07 RW 07.
Korban diketahui bernama Doni Irawan (35), seorang tukang las. Saat itu, ia sedang beristirahat di dalam rumah ketika mendengar suara mencurigakan dari arah teras.
Setelah mengintip melalui lubang pintu, korban melihat seorang pria keluar dari area teras rumahnya. Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung mengejar pria tersebut yang telah menaiki sepeda motor.
Sambil berteriak, “Maling… maling…!”, korban berusaha menghentikan laju pelaku. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan membantu.
Korban bahkan berhasil mengambil kunci sepeda motor yang digunakan terduga pelaku. Sempat terjadi aksi tarik-menarik kunci, namun korban berhasil mempertahankannya.
Saat memeriksa bagian dalam jaket yang dikenakan terduga pelaku, korban menemukan sebuah mesin gerinda lengkap dengan kabel yang diakuinya sebagai miliknya.
Dua warga yang berada di sekitar lokasi kemudian membantu mengamankan terduga pelaku hingga petugas dari Polsek Mlonggo tiba di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 ribu.
Petugas kepolisian selanjutnya menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, mendata identitas korban dan saksi-saksi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Hasil pemeriksaan menunjukkan mesin gerinda sebelumnya disimpan korban di tempat penyimpanan alat kerja di teras rumah. Terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sedang sepi untuk mengambil barang tersebut.
Meski sempat diproses, korban dan terduga pelaku akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan sehingga kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan peralatan kerja maupun barang berharga di lingkungan rumah. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
***
Sumber: Metro8.news/Ucp.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan