Queensha.id – Jakarta,
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang berisi pandangan serta saran terkait penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (22/7/2026), Mahfud mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.
“Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik,” ujar Mahfud MD.
Soroti Praktik Penegakan Hukum
Mahfud menilai dalam sejumlah perkara terdapat kecenderungan pasal-pasal hukum digunakan untuk membenarkan tindakan pihak tertentu, sementara pihak lain justru dapat dikriminalisasi melalui pencarian pasal yang dianggap sesuai.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat hukum berpotensi kehilangan substansi dan kepercayaan publik.
Ia juga menyinggung sejumlah perkara korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel yang dikaitkan dengan kasus Febrie Adriansyah.
Kritik Pengalihan Penyidikan
Mahfud menilai mekanisme pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan dalam perkara tersebut merupakan langkah yang tidak lazim.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia karena kewenangan masing-masing aparat penegak hukum telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Usulkan KPK Ambil Alih Perkara
Sebagai solusi, Mahfud mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut dengan mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia menilai terdapat sejumlah alasan yang relevan, di antaranya dugaan adanya potensi perlindungan terhadap pelaku korupsi, kemungkinan munculnya tindak pidana korupsi baru dalam proses penanganan perkara, serta adanya dugaan hambatan akibat campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan.
Menurut Mahfud, langkah tersebut akan memberikan jaminan independensi dalam proses penegakan hukum.
Singgung MoU Penegak Hukum Tahun 2017
Mahfud juga mengingatkan adanya nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 29 Maret 2017 oleh Jaksa Agung saat itu, Kapolri, dan Ketua KPK mengenai koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, serta penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
Ia menilai semangat kerja sama tersebut kini telah diperkuat melalui ketentuan dalam UU KPK.
Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Selain aspek hukum positif, Mahfud mengutip asas universal dalam dunia peradilan, yakni Nemo Iudex in Causa Sua, yang berarti seseorang tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri atau memiliki konflik kepentingan.
Menurutnya, apabila perkara yang melibatkan mantan Jampidsus ditangani oleh institusi tempat yang bersangkutan masih berstatus sebagai jaksa, maka dikhawatirkan muncul persepsi konflik kepentingan.
“Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri,” ujar Mahfud.
Titip Harapan kepada Presiden Prabowo
Di akhir surat terbukanya, Mahfud mengajak Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga marwah negara hukum dengan memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi.
Ia meyakini penegakan hukum yang berkeadilan akan menjadi modal penting bagi pemerintahan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar adalah pemimpin yang memiliki modal politik yang kuat, bukan hanya untuk saat ini tetapi juga bagi masa depan bangsa,” tutup Mahfud MD, dilansir dari laman Terusterang.id.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, maupun KPK terkait usulan Mahfud MD tersebut.
***
Sumber: TerusTerang.id
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan