Queensha.id – Purworejo,
Sebuah video yang memperlihatkan penggerebekan seorang pria yang diduga merupakan debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) bersama seorang perempuan di kamar kos di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) dan menjadi sorotan publik setelah video berdurasi sekitar satu menit itu beredar luas. Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @magelang_news, terlihat sejumlah orang menggerebek sebuah kamar kos. Saat pintu dibuka, seorang pria dan perempuan berada di dalam kamar.
Dalam video itu, terdengar perempuan tersebut mengatakan, “Dia maksa-maksa saya,” saat keluar dari kamar.
Berawal dari Laporan Suami
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan peristiwa bermula ketika seorang pria berinisial RW (29) melaporkan kepada Polsek Bayan bahwa istrinya, UH (25), sedang berada bersama laki-laki lain di sebuah rumah kos di wilayah Bayan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian mendampingi pelapor menuju lokasi.
“Petugas mendatangi rumah kos di wilayah Bayan dan menemukan istri pelapor berada di dalam kamar bersama seorang laki-laki,” ujar AKP Dwiyono.
Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Bayan sebelum proses penanganan dilimpahkan ke Polres Purworejo.
Diduga Terkait Tunggakan Pinjaman Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa kasus tersebut diduga berawal dari tunggakan pinjaman online milik UH yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 juta.
Pria berinisial LSH (26) diketahui merupakan oknum penagih utang (debt collector) yang menagih pinjaman tersebut.
Menurut penyelidikan sementara, terjadi komunikasi antara keduanya. Diduga, utang korban akan dianggap lunas apabila korban bersedia memenuhi ajakan pelaku untuk melakukan hubungan intim.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah rumah kos milik teman LSH di wilayah Bayan.
Polisi: Hubungan Intim Belum Terjadi
Meski demikian, polisi memastikan dugaan hubungan intim tersebut belum sempat terjadi.
Beberapa saat setelah perempuan memasuki kamar kos, suaminya datang bersama petugas kepolisian dan melakukan penggerebekan.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polres Purworejo untuk mendalami seluruh fakta dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak untuk mengetahui kronologi secara utuh serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan posisi oleh oknum penagih utang dalam proses penagihan pinjaman online.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang meminta penyelesaian utang dengan cara-cara di luar ketentuan hukum. Apabila mengalami intimidasi, pelecehan, atau tindakan yang melanggar hukum saat proses penagihan pinjaman, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun otoritas terkait.
***
Sumber: Dtk.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan