Queensha.id – Jakarta,
Membeli mobil bekas menjadi pilihan banyak masyarakat karena harganya lebih terjangkau dibandingkan kendaraan baru. Namun, di balik harga yang menarik, calon pembeli harus lebih waspada terhadap keaslian dokumen kendaraan, terutama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Jangan sampai tergiur harga murah, tetapi ternyata kendaraan yang dibeli menggunakan BPKB palsu. Selain berpotensi mengalami kerugian finansial, pemilik kendaraan juga dapat menghadapi persoalan hukum apabila dokumen kepemilikannya tidak sah.
BPKB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan untuk dioperasikan di jalan raya.
Karena itu, setiap transaksi jual beli kendaraan bekas wajib disertai pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Cek Kesesuaian Data Kendaraan
Sebelum memeriksa ciri fisik BPKB, calon pembeli disarankan mencocokkan seluruh data yang tercantum di dalam dokumen.
Beberapa data penting yang harus diperiksa antara lain:
- Nomor polisi kendaraan harus sama dengan pelat nomor dan STNK.
- Nama serta alamat pemilik kendaraan harus sesuai.
- Nomor rangka dan nomor mesin harus identik dengan yang tertera pada kendaraan.
Petugas Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga melakukan pengecekan fisik nomor rangka dan nomor mesin secara langsung.
Apabila ditemukan bekas las, kikisan, atau ketukan angka yang tidak rapi, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena dapat menjadi indikasi adanya pemalsuan identitas kendaraan.
Ciri-Ciri BPKB Asli
Agar tidak menjadi korban penipuan, berikut beberapa ciri BPKB asli yang perlu diketahui masyarakat.
1. Hologram Berubah Warna
BPKB asli dilengkapi hologram pengaman pada halaman depan.
Saat disorot cahaya atau digerakkan, hologram akan memunculkan perubahan warna kuning keemasan yang jelas. Pada BPKB palsu, hologram biasanya tampak kusam atau tidak mengalami perubahan warna.
2. Tekstur Kertas Khusus
BPKB asli menggunakan kertas sekuriti khusus dengan tekstur yang sedikit kasar.
Selain itu terdapat benang pengaman yang menyatu di dalam kertas, bukan sekadar gambar hasil cetakan.
3. Memiliki Watermark
Jika diterawang ke arah cahaya, BPKB asli akan memperlihatkan watermark atau tanda air berupa lambang Tribrata Polri yang menyatu di dalam serat kertas.
Watermark tersebut sulit dipalsukan menggunakan printer biasa sehingga menjadi salah satu tanda keaslian dokumen.
Jangan Mudah Percaya Harga Murah
Praktisi otomotif mengingatkan bahwa harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran patut dicurigai.
Selain memeriksa kondisi mesin dan bodi kendaraan, pembeli juga harus memastikan seluruh dokumen asli dan legal. Apabila perlu, lakukan pengecekan di kantor Samsat atau Direktorat Lalu Lintas setempat untuk memastikan status kendaraan tidak bermasalah.
Polisi Imbau Masyarakat Lebih Teliti
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan transaksi hanya karena tergiur harga murah.
Seluruh identitas kendaraan, mulai dari nomor rangka, nomor mesin, STNK, hingga BPKB harus dipastikan sesuai. Jika menemukan kejanggalan, sebaiknya transaksi dibatalkan dan segera dilaporkan kepada pihak berwenang apabila diduga terdapat unsur penipuan.
Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat, diharapkan praktik pemalsuan dokumen kendaraan dapat diminimalkan sehingga transaksi jual beli mobil bekas berlangsung aman, legal, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
***
Sumber: Korlantas Polri.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan