Queensha.id – Jepara,
Sejumlah warga Desa Wonorejo, Kecamatan Jepara (Kota), Kabupaten Jepara, meminta Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melakukan klarifikasi sekaligus pemeriksaan terhadap legalitas serta kesesuaian tata ruang kegiatan usaha PT Miren Outdoor Industri yang beroperasi di wilayah tersebut.
Permohonan itu disampaikan melalui surat aduan masyarakat yang ditandatangani Agus Berlian (Berlin), warga RT 02 RW 01 Desa Wonorejo, tertanggal 29 Juli 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Jepara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Jepara, Kepala Desa Wonorejo, serta Ketua RT dan RW setempat.
Dalam surat aduan tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat investasi maupun aktivitas dunia usaha di Kabupaten Jepara. Sebaliknya, masyarakat mendukung iklim investasi yang sehat dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung investasi yang taat aturan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui legalitas perusahaan serta memastikan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku,” tulis Agus Berlian dalam surat aduannya.
Warga Pertanyakan Transparansi Perusahaan
Menurut warga, aktivitas operasional PT Miren Outdoor Industri telah berjalan dan mempekerjakan ratusan tenaga kerja. Namun hingga kini, masyarakat sekitar mengaku belum pernah memperoleh sosialisasi resmi mengenai jenis usaha yang dijalankan, identitas penanggung jawab perusahaan, maupun potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Kurangnya keterbukaan informasi tersebut dinilai memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai legalitas dan kelengkapan perizinan perusahaan.
Kesempatan Kerja untuk Warga Lokal Disorot
Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti kesempatan kerja bagi masyarakat Desa Wonorejo. Berdasarkan pengamatan mereka, banyak warga usia produktif telah mengajukan lamaran pekerjaan ke perusahaan tersebut, namun belum memperoleh kesempatan bekerja.
Sebaliknya, warga menyebut sebagian besar tenaga kerja yang direkrut berasal dari luar Desa Wonorejo. Kondisi itu memunculkan keresahan karena keberadaan perusahaan dinilai belum memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi operasional.
Minta DPUPR Periksa Legalitas dan Dokumen Lingkungan
Melalui surat aduan tersebut, warga meminta DPUPR Kabupaten Jepara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penting, di antaranya:
- Kesesuaian lokasi perusahaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan zonasi.
- Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Kelengkapan perizinan di bidang penataan ruang.
- Dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, maupun dokumen lingkungan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh sekaligus memberikan penjelasan resmi mengenai status legalitas perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi, meningkatkan transparansi, serta menjaga kondusivitas hubungan antara dunia usaha dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Miren Outdoor Industri maupun DPUPR Kabupaten Jepara terkait surat aduan yang disampaikan warga tersebut. Queensha.id akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
***
Sumber: AR.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan