Queensha.id – Jepara,
Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi lapangan. Dalam pemeriksaan tersebut, tim meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang serta berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (26/10/2026) siang. Saat tim tiba di lokasi, terlihat empat truk dump sedang memuat tanah uruk secara manual. Belasan pekerja juga masih beraktivitas, mulai dari menggali, mengangkat, hingga memasukkan tanah ke dalam bak truk.
Sekretaris Tim Terpadu Penataan MBLB Kabupaten Jepara yang juga Kepala Bidang P4LH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan lokasi tambang memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai sekitar 8 meter.
Menurutnya, kondisi dinding galian yang hampir tegak lurus tidak memenuhi standar keselamatan maupun kaidah teknik pertambangan yang baik sehingga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja.
Selama pemeriksaan berlangsung, tim meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan. Seluruh kendaraan pengangkut dan pekerja diminta meninggalkan lokasi. Sebagai langkah penertiban, petugas juga memasang garis Satpol PP di akses masuk menuju area galian.
Selain penghentian aktivitas, penanggung jawab usaha diminta memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah digali, dimuat, maupun diperjualbelikan.
Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi tambang berada di kawasan yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043 ditetapkan sebagai kawasan peruntukan tanaman pangan. Karena itu, aktivitas penambangan dinilai tidak sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Seorang pekerja yang bertugas mengawasi aktivitas penambangan mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung lebih dari dua pekan sejak awal Oktober 2026. Dalam sehari, pengangkutan tanah uruk diperkirakan mencapai sekitar 50 rit truk.
Tanah hasil galian tersebut, menurut keterangan pekerja, dikirim ke wilayah Kecamatan Mayong untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku produksi genteng.
Usai melakukan pemeriksaan di Gemiring Lor, Tim Terpadu melanjutkan pengecekan ke lokasi penambangan tanah uruk lainnya di Desa Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari. Lokasi kedua berada di area persawahan dekat jalan kabupaten dengan luas sekitar 2.000 meter persegi dan kedalaman sekitar 2 hingga 3 meter.
Saat pertama kali melintas, tim masih melihat aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Namun ketika kembali usai memeriksa lokasi pertama, aktivitas penambangan telah berhenti dan tidak ditemukan lagi kendaraan pengangkut maupun pekerja.
Tim kemudian meminta Pemerintah Kecamatan Nalumsari untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas lokasi penambangan kedua sebagai dasar pembinaan sekaligus penagihan kewajiban Pajak MBLB. Pemasangan garis Satpol PP juga disepakati sebagai upaya penghentian aktivitas di lokasi tersebut.
Perwakilan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa kedua lokasi yang diperiksa berada di kawasan pertanian berkelanjutan berdasarkan RTRW Kabupaten Jepara 2023–2043 sehingga tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas penambangan.
Sinung juga menerangkan bahwa suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai usaha pertambangan apabila telah memenuhi unsur menggali, memuat, dan mengangkut material. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengamat Sosial Jepara: Penegakan Aturan Harus Diiringi Edukasi
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai penertiban aktivitas penambangan perlu dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan pekerja, serta keberlanjutan lahan pertanian.
“Penegakan aturan memang penting, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat. Banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut sehingga pemerintah juga perlu menghadirkan solusi ekonomi yang legal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Purnomo, perlindungan terhadap kawasan pertanian produktif merupakan investasi jangka panjang bagi ketahanan pangan daerah. Ia berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan tata ruang agar pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
***
Sumber: Diskominfo Jepara.

Tinggalkan Balasan