Queensha.id – Kudus,

 

Seorang pengemis yang terjaring dalam operasi penertiban Penyandang Gelandangan, Pengemis, dan Orang Terlantar (PGOT) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mengaku mampu memperoleh uang hingga Rp540 ribu dalam sehari dari aktivitas meminta-minta.

Pengakuan tersebut disampaikan saat petugas melakukan pendataan usai operasi penertiban di kawasan Kompleks Menara Sunan Kudus, Minggu (2/8/2026).

Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan sejumlah pengemis yang dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung dan peziarah karena meminta uang dengan cara memaksa.

 

Mengaku Mulai Mengemis Sejak Pukul 04.00 WIB

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Kudus, Yan Suryo Samudro, mengatakan petugas mengamankan seorang pengemis berinisial J (40) dalam razia tersebut.

Dari hasil pendataan, J mengaku telah beraktivitas sejak dini hari hingga menjelang malam.

“Pengemis yang terjaring razia berinisial J (40), mengaku meminta-minta mulai pukul 04.00 hingga 18.30 WIB dan sudah mengumpulkan uang sebanyak Rp540 ribu. Itu pun masih bilang sepi,” ujar Yan Suryo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Jalani Pendataan dan Pembinaan

Setelah diamankan, pengemis tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk menjalani proses pendataan serta pembinaan.

Menurut Yan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa penertiban, tetapi juga edukasi agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan aktivitas meminta-minta di ruang publik.

Sebagai bagian dari proses pembinaan, J diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh Dinas Sosial P3AP2KB, camat, serta kepala desa setempat.

 

Uang Hasil Mengemis Dikembalikan Setelah Administrasi Selesai

Satpol PP juga mengamankan uang hasil meminta-minta sebagai barang bukti selama proses pemeriksaan berlangsung.

Yan menjelaskan, uang tersebut tidak langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, melainkan dikembalikan setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan surat pernyataan selesai.

“Setelah melengkapi pernyataan, baru barang bukti berupa uang dikembalikan,” jelasnya.

Razia PGOT Akan Dilaksanakan Secara Berkala

Satpol PP Kabupaten Kudus menegaskan bahwa operasi penertiban PGOT akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Apabila pada operasi berikutnya ditemukan pelaku yang sama kembali melakukan aktivitas meminta-minta di jalan atau mengulangi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku.

“Tentunya kegiatan ini tidak berhenti di sini, akan tetapi kami lakukan secara berkesinambungan dalam rangka penertiban PGOT,” tegas Yan Suryo Samudro.

Pemerintah Kabupaten Kudus juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan melalui lembaga sosial atau program resmi yang dikelola pemerintah maupun organisasi kemanusiaan.

 

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan sekaligus mendukung upaya penanganan pengemis dan gelandangan secara lebih terarah.

 

***

Sumber: Satpol PP Kabupaten Kudus.