Queensha.id – Semarang,
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui dua putusan terbarunya pada 2026, yakni Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026, dinilai mengembalikan kemurnian prinsip Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Kedua putusan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme administrasi harus menjadi langkah utama (primum remedium), sedangkan hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Pandangan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., yang merupakan ahli di bidang Hukum Administrasi Negara.
“Dalam perspektif HAN, kerugian keuangan negara akibat kesalahan prosedur atau kelalaian pejabat sejatinya adalah sengketa administrasi, bukan tindak pidana. Putusan MK ini memaksa aparat untuk menghormati asas ultimum remedium, di mana pidana benar-benar menjadi jalan terakhir,” ujar Edi Pranoto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).
Putusan MK Koreksi Norma UU Administrasi Pemerintahan
Edi menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 mengoreksi inkonsistensi norma dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, penyamaan makna istilah “kerugian negara” menjadi “kerugian keuangan negara” di seluruh ayat bertujuan menghilangkan multitafsir yang selama ini dinilai membuka peluang kriminalisasi terhadap kesalahan administratif yang tidak mengandung unsur pidana.
“Secara akademis, ini adalah penegasan bahwa objek HAN adalah tindakan konkret pejabat yang berdampak finansial. Jika kerugian tersebut dapat dihitung dan dikembalikan ke kas negara dalam waktu 10 hari kerja pasca temuan APIP, maka ranah pidana tidak boleh masuk. Ini adalah esensi dari discipline of administrative law,” jelasnya.
Audit BPK Ditegaskan Sebagai Dasar Hukum Administrasi
Dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga menegaskan kewenangan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menetapkan kerugian keuangan negara.
Edi menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan produk hukum administrasi yang memiliki asas praduga sah (presumptio iustae causa) hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
“Dalam doktrin HAN, asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan menuntut setiap tindakan pemerintahan, termasuk audit kerugian negara, harus berbasis kewenangan konstitusional. BPK adalah satu-satunya lembaga yang memiliki legal standing konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD 1945. Penyidik yang menggunakan ahli lain selain BPK telah melanggar asas legalitas ini,” tegasnya.
Putusan MK Dinilai Lindungi Diskresi Pejabat
Edi juga menyoroti bahwa kedua putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang menggunakan hak diskresi dalam menjalankan pemerintahan.
Menurutnya, selama kebijakan diambil untuk kepentingan publik dan tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain, maka konsekuensi finansialnya seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan pidana.
“HAN mengakui diskresi sebagai instrumen sah untuk mengatasi kevakuman norma atau kekakuan regulasi. Jika diskresi itu dilakukan untuk kepentingan publik dan tidak ada unsur memperkaya diri, maka konsekuensi finansialnya adalah tanggung jawab administrasi berupa pengembalian uang, bukan pidana. Putusan MK 2026 melindungi pejabat dari kriminalisasi kebijakan (policy criminalization),” paparnya.
Implementasi Masih Memiliki Tantangan
Meski memberikan kepastian hukum, Edi mengingatkan bahwa implementasi putusan tersebut tetap menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satunya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya antara kepastian hukum melalui audit BPK dengan kebutuhan pelayanan publik yang cepat.
Ia juga mempertanyakan kesiapan kapasitas BPK apabila seluruh penetapan kerugian keuangan negara harus melalui lembaga tersebut, serta perlindungan hukum bagi pihak ketiga seperti vendor yang tidak memiliki hubungan administrasi langsung dengan pemerintah.
“Jika BPK menjadi gerbang tunggal, apakah kapasitas auditnya mampu memenuhi asas pelayanan publik yang cepat? Selain itu, bagaimana perlindungan vendor pihak ketiga yang tidak terikat hubungan administrasi langsung dengan negara? Ini adalah area abu-abu yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Rekomendasi Perkuat Pendidikan Hukum Administrasi
Sebagai penutup, Edi Pranoto merekomendasikan agar perguruan tinggi hukum memperkuat kurikulum Hukum Administrasi Negara yang terintegrasi dengan hukum pidana ekonomi.
Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kita perlu mencetak sarjana hukum yang paham bahwa tidak semua kerugian negara adalah korupsi. Ada ranah administratif yang harus diselesaikan melalui pembatalan keputusan, pengembalian dana, maupun sanksi disiplin aparatur sipil negara. Inilah esensi dari good governance,” pungkasnya.
***
Sumber: EP.
Redaksi: Yusron.

Tinggalkan Balasan