Queensha.id – Jepara,

 

Polemik proses seleksi bakal calon Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kembali mencuat. Keputusan panitia yang menggugurkan salah satu bakal calon, Daniel Ferry Setyawan, menuai pertanyaan setelah ditemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses administrasi maupun dasar hukum yang digunakan.

Daniel mempertanyakan keputusan panitia yang menyatakan dirinya tidak memenuhi persyaratan administrasi. Salah satu persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan perbedaan penulisan nama dalam sejumlah dokumen, yakni “Daniel Ferry Setiyawan” dan “D. Ferry Setyawan”.

Menurut Daniel, perbedaan penulisan tersebut sebelumnya telah diupayakan untuk diselaraskan melalui sejumlah surat keterangan maupun surat pernyataan dari pihak terkait. Seluruh dokumen tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada panitia pada 6 Agustus 2026 sebagai penegasan bahwa seluruh nama tersebut merujuk pada orang yang sama.

Ia juga mengaku telah menerima tanda bukti penerimaan dokumen persyaratan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia sebagai bukti bahwa seluruh kelengkapan administrasi telah diterima.

Namun persoalan kembali mencuat ketika pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan pengumuman hasil seleksi bakal calon Petinggi secara serentak di Kabupaten Jepara, panitia menyatakan Daniel gugur karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Daniel, keputusan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya setelah panitia menyebut persoalan tersebut telah dibahas bersama panitia tingkat kabupaten.

Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen yang diterimanya. Menurut Daniel, surat diskualifikasi mencantumkan adanya pembahasan bersama panitia kabupaten pada 25 Agustus 2026, sedangkan pengumuman dirinya dinyatakan gugur telah dilakukan lebih dahulu pada 19 Agustus 2026.

Selain persoalan administrasi, Daniel turut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan panitia dalam menetapkan keputusan tersebut.

Menurutnya, surat diskualifikasi mencantumkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2026 Pasal 70 dan Pasal 71 sebagai dasar keputusan. Sementara itu, regulasi yang selama ini diketahuinya menjadi dasar pelaksanaan pemilihan Petinggi di Kabupaten Jepara adalah Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022.

Perbedaan dasar hukum tersebut, menurut Daniel, perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Ada beberapa hal yang menurut saya janggal, mulai dari administrasi, proses keputusan hingga dasar hukum yang digunakan panitia,” ujar Daniel.

 

Warga Minta Proses Transparan dan Objektif

Polemik tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah warga Desa Kaliaman. Mereka berharap seluruh tahapan pemilihan Petinggi dapat dilaksanakan secara adil, transparan, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga juga meminta pihak Kecamatan Kembang maupun Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan pengawasan serta memberikan penjelasan apabila memang terdapat persoalan dalam proses seleksi yang berpotensi merugikan salah satu bakal calon.

Mereka berharap seluruh keberatan dan dugaan kejanggalan dapat diperiksa secara objektif sebelum tahapan pemilihan berlanjut.

Apabila nantinya ditemukan adanya kesalahan prosedur yang terbukti memengaruhi hasil seleksi, warga meminta pemerintah maupun pihak terkait mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pengulangan tahapan seleksi apabila memang dinilai diperlukan berdasarkan aturan.

 

Masih Menunggu Konfirmasi Panitia

Hingga berita ini diterbitkan, Queensha.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman terkait berbagai persoalan yang disampaikan Daniel Ferry Setyawan, termasuk mengenai proses administrasi, dasar hukum yang digunakan, serta dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen keputusan.

Sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, tanggapan dari panitia akan dimuat setelah diperoleh.

 

***

Sumber: G7.