Queensha.id – Jakarta,
Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengalami penurunan pada sesi II perdagangan Bursa Efek Indonesia, Senin (24/8/2026), di tengah sorotan publik terkait penanganan rekening donasi milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Pada perdagangan tersebut, saham BMRI turun 40 poin atau 0,95 persen menjadi Rp4.190 per saham. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya pada Jumat (21/8/2026), yang berada di level Rp4.220 per saham.
Penurunan saham Bank Mandiri terjadi setelah mencuatnya polemik mengenai rekening milik Supriyono alias Botok yang digunakan sebagai tempat penampungan dana donasi masyarakat.
Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menyebut saldo dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta. Dana itu, menurutnya, dikumpulkan dari masyarakat dan direncanakan untuk mendukung kebutuhan peserta aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Menanggapi polemik tersebut, Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Dalam keterangan resminya, Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum serta telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen Bank Mandiri.
Selain itu, Bank Mandiri menegaskan tetap berkomitmen menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip kehati-hatian dalam seluruh aktivitas perbankan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan klarifikasi bahwa langkah yang dilakukan penyidik bukanlah pemblokiran rekening sebagaimana ramai diperbincangkan di masyarakat.
Menurut Budi, surat yang diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kepada pihak bank berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening secara permanen.
“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening donasi tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana donasi masyarakat sekaligus memunculkan diskusi mengenai kewenangan aparat penegak hukum dalam meminta penundaan transaksi rekening selama proses penyelidikan berlangsung.
Di sisi lain, pelaku pasar juga mencermati perkembangan isu tersebut yang bertepatan dengan melemahnya saham Bank Mandiri pada perdagangan hari itu, meski pergerakan harga saham dipengaruhi berbagai faktor, baik sentimen internal perusahaan maupun kondisi pasar secara keseluruhan.
***
Sumber: AFU.

Tinggalkan Balasan