Queensha.id – Jakarta,
Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan publik. Pengacara Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menyebut kedua kliennya telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Menurutnya, pihak keluarga menerima kabar bahwa Roy Suryo dibawa oleh penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, menyatakan kliennya juga telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Bahkan, menurut keterangan yang diterimanya, dr Tifa tetap mengikuti ujian Program Doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Kasus Ijazah Jokowi Sudah Masuk Tahap P21
Sebelum kabar penangkapan tersebut mencuat, Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Status P21 menunjukkan bahwa jaksa menilai berkas penyidikan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sebelumnya menjelaskan bahwa seluruh petunjuk dan kekurangan yang diminta jaksa telah dipenuhi penyidik. Karena itu, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan segera dilakukan.
Delapan Tersangka, Tiga Mendapat SP3
Dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan. Nama-nama tersebut antara lain Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Harus Dikedepankan
Meski kabar penangkapan telah disampaikan oleh kuasa hukum masing-masing, masyarakat tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum seseorang baru dapat dipastikan melalui proses peradilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai kasus yang menyita perhatian publik ini harus menjadi pembelajaran penting tentang kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Di era digital, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Karena itu, masyarakat perlu mengedepankan verifikasi data, kehati-hatian, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Publik Menanti Proses Persidangan
Kasus yang telah bergulir selama beberapa waktu ini diperkirakan akan memasuki tahap persidangan dalam waktu dekat setelah proses pelimpahan tahap dua selesai dilakukan. Sidang nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang dikenal luas di Indonesia dan berkaitan dengan isu yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik.
***
Dtk.

Tinggalkan Balasan