Queensha.id – Jakarta,
Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026), menghasilkan komitmen tertulis dari tiga pimpinan DPR RI terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dalam audiensi yang berlangsung sebagai bagian dari Aksi 27 Agustus, tiga pimpinan DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, menandatangani surat pernyataan yang berisi target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil utama dari pertemuan antara perwakilan massa aksi dengan pimpinan DPR RI.
Massa Minta Klausul Dipertegas
Awalnya, surat pernyataan hanya memuat kesediaan pimpinan DPR RI untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak tercapai.
Namun, massa AMPB meminta agar klausul tersebut diperluas. Mereka mendesak agar konsekuensi yang dicantumkan bukan hanya pengunduran diri dari posisi pimpinan DPR, tetapi juga dari status sebagai anggota DPR RI.
Permintaan tersebut diterima. Sufmi Dasco Ahmad kemudian menambahkan revisi secara langsung dengan tulisan tangan pada dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan. Setelah itu, Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa turut menandatangani surat yang telah direvisi.
AMPB: Bukti Aspirasi Rakyat Didengar
Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, menyatakan bahwa komitmen tersebut menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat mendapat respons dari pimpinan DPR RI.
“Ini bukti bahwa tekanan rakyat didengar. Kami akan kawal sampai tuntas,” ujar Botok usai audiensi.
Menurutnya, AMPB akan terus mengawal realisasi komitmen tersebut hingga batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2026.
Dengan adanya surat pernyataan yang telah ditandatangani tiga pimpinan DPR RI, publik kini menaruh perhatian terhadap kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset, yang selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Wartawan: Yuda Agus.

Tinggalkan Balasan