Queensha.id – Jakarta,
Seorang perempuan berinisial MMRP menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan bahwa dirinya diduga menyebarkan narasi provokatif terkait aksi demonstrasi yang melibatkan Aliansi Masyarakat Sipil (AMPB) dan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta.
Informasi tersebut pertama kali dimuat oleh media BrataNewsTV, yang menyebut perempuan tersebut diduga menyebarkan informasi melalui media sosial yang dinilai memicu kesalahpahaman mengenai jalannya aksi.
Dalam laporan tersebut, narasi yang dipersoalkan adalah klaim bahwa AMPB disebut meninggalkan massa ojol sebelum tuntutan aksi tercapai. Namun, pihak yang mengatasnamakan perwakilan AMPB membantah narasi tersebut.
Menurut keterangan yang dikutip BrataNewsTV, perwakilan AMPB menyatakan bahwa sebelum massa membubarkan diri, telah disampaikan melalui mobil komando mengenai hasil penyampaian aspirasi, termasuk adanya klaim terkait dua poin tuntutan yang disebut telah memperoleh komitmen politik.
Pihak AMPB menilai narasi yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan peserta aksi.
Selain itu, laporan tersebut juga memuat adanya desakan dari sejumlah pihak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap akun maupun pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut.
Mereka meminta kepolisian melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang beredar, termasuk apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kepolisian maupun pernyataan langsung dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut mengenai tuduhan yang beredar.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih berupa klaim dari salah satu pihak dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan sikap bijak dalam menerima informasi di media sosial, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang berlaku sesuai asas praduga tak bersalah.
***
Sumber: BrataNewsTV. Informasi diolah kembali dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan