Queensha.id – Jepara,
Perbincangan mengenai persyaratan calon petinggi desa dalam pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak Jepara 2026 menjadi perhatian masyarakat. Salah satu isu yang ramai dibahas adalah perubahan aturan yang menghapus kewajiban pembayaran uang jaminan bagi bakal calon petinggi desa. Perubahan tersebut merupakan bagian dari revisi regulasi Pilpet di Kabupaten Jepara.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai pemimpin desa tanpa terbebani biaya jaminan pada saat pendaftaran.
Selain itu, mengutip dari pemberitaan media online Global7.id ada konflik Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Jepara, mencuat setelah bakal calon Daniel Ferry dinyatakan gugur dalam proses seleksi administrasi. Keputusan tersebut memicu polemik karena sejumlah pihak menilai masih terdapat perbedaan tafsir terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pencalonannya.
Persoalan semakin berkembang setelah rapat penyelesaian yang melibatkan berbagai pihak belum menghasilkan keputusan final. Sejumlah warga mengaku kecewa dan meminta panitia bersikap transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan menjelang pelaksanaan Pilpet.
Di sisi lain, Ketua DPRD Jepara disebut berpandangan bahwa berdasarkan berkas yang diperlihatkan kepadanya, Daniel dinilai masih layak mengikuti proses pencalonan. Perbedaan pandangan ini membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum, termasuk PTUN, apabila sengketa tidak menemukan titik temu.
Apa Saja Syarat Menjadi Calon Petinggi Desa?
Secara umum, persyaratan calon kepala desa atau petinggi desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah. Berikut penjelasannya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon harus berstatus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Persyaratan ini biasanya dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen moral calon pemimpin desa.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
Calon wajib menyatakan kesetiaan terhadap dasar negara dan konstitusi sebagai bentuk komitmen menjaga persatuan bangsa.
4. Pendidikan Minimal
Dalam berbagai ketentuan Pilkades, calon diwajibkan memiliki ijazah minimal SMP atau sederajat, yang dibuktikan dengan dokumen pendidikan yang sah.
5. Memenuhi Ketentuan Usia
Regulasi daerah dapat mengatur batas usia minimal bagi calon petinggi desa. Ketentuan usia mengikuti aturan yang berlaku pada pelaksanaan Pilpet setempat.
6. Sehat Jasmani dan Rohani
Calon harus memiliki kondisi kesehatan yang memadai agar mampu menjalankan tugas pemerintahan desa selama masa jabatan.
7. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana
Persyaratan ini bertujuan menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin desa.
8. Bersedia Dicalonkan
Setiap bakal calon harus membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti seluruh tahapan pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
9. Melengkapi Berkas Administrasi
Selain syarat utama, bakal calon wajib menyerahkan berbagai dokumen administrasi sesuai ketentuan panitia, seperti surat lamaran, fotokopi identitas, ijazah, pas foto, surat kesehatan, dan dokumen pendukung lainnya.
Aturan Baru: Tidak Ada Lagi Uang Jaminan
Salah satu perubahan yang paling banyak mendapat perhatian adalah dihapusnya kewajiban membayar uang jaminan saat mendaftar sebagai bakal calon petinggi desa di Jepara. Aturan baru ini diharapkan membuat proses pencalonan lebih terbuka dan mengurangi hambatan finansial bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon pemimpin desa.
Tujuan Persyaratan Calon Petinggi
Persyaratan tersebut dibuat bukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa calon pemimpin desa memiliki legalitas, integritas, kemampuan dasar, dan komitmen dalam menyelenggarakan pemerintahan desa secara profesional, transparan, serta bertanggung jawab.
Dengan memahami aturan yang berlaku, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Bagi warga yang berminat mencalonkan diri sebagai petinggi desa, penting untuk mengikuti pengumuman resmi dari panitia Pilpet dan Pemerintah Kabupaten Jepara agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan