Queensha.id – Jepara,
Pemerintah Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan unggahan media sosial yang ramai membahas kondisi jalan rusak di kawasan Kawak–Ngipik.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, setelah adanya anggapan bahwa kerusakan jalan tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa Kawak.
Pelaksana Harian (Plh) Petinggi Desa Kawak, Sujito, menjelaskan bahwa pemerintah desa telah melakukan penelusuran langsung ke lokasi bersama Pemerintah Desa Jambu Timur dan Camat Mlonggo jauh sebelum persoalan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
“Jalan yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial itu sudah kami survei bersama Petinggi Desa Jambu Timur dan Camat Mlonggo pada tanggal 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Sujito saat ditemui di Kantor Pemerintah Desa Kawak.
Hasil Survei: Jalan Berada di Wilayah Desa Jambu Timur
Berdasarkan hasil survei lapangan, diketahui bahwa ruas jalan yang menjadi sorotan masyarakat berada di wilayah administratif Desa Jambu Timur, bukan di Desa Kawak.
Menurut Sujito, survei dilakukan karena kedua desa merupakan wilayah yang saling berbatasan sehingga diperlukan kepastian mengenai batas administrasi dan kewenangan penanganan jalan.
“Untuk jalan yang ramai diperbincangkan di media sosial itu merupakan jalan Desa Jambu Timur. Kewenangan penganggarannya ada di Jambu Timur, bukan di Desa Kawak,” tegasnya.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan maupun penganggaran perbaikan jalan tersebut.
Pemdes Kawak Tetap Aktif Berkoordinasi
Meski ruas jalan tersebut berada di wilayah Desa Jambu Timur, Pemerintah Desa Kawak menegaskan tidak tinggal diam terhadap persoalan yang terjadi di wilayah perbatasan.
Sujito mengatakan, koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah desa tetangga maupun Pemerintah Kabupaten Jepara demi mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan infrastruktur.
“Pemerintah Desa Kawak selalu berkoordinasi dengan pemerintah di wilayah perbatasan. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten terkait jalan atau apa pun yang berkaitan dengan Desa Kawak,” jelasnya.
Langkah koordinasi tersebut dinilai penting mengingat sejumlah fasilitas umum berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan desa lain sehingga memerlukan komunikasi antarwilayah.
Survei Dilakukan Sebelum Viral
Sujito juga meluruskan anggapan bahwa Pemerintah Desa Kawak baru bergerak setelah muncul pemberitaan.
Ia menegaskan, survei lapangan telah dilakukan sejak 13 Agustus 2026, sedangkan pemberitaan maupun unggahan media sosial baru ramai beberapa waktu setelahnya.
“Survei tersebut sebenarnya sudah kami lakukan sebelum berita ini ramai. Kami sudah melakukan survei dan menindaklanjuti persoalan tersebut pada tanggal 13 Agustus 2026, sedangkan pemberitaan dan unggahan yang ramai baru muncul beberapa waktu kemudian,” ungkapnya.
Dengan demikian, menurutnya, informasi yang menyebut Pemerintah Desa Kawak tidak mengetahui atau tidak menindaklanjuti persoalan jalan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pentingnya Konfirmasi Sebelum Menyebarkan Informasi
Pemdes Kawak juga mengingatkan pentingnya melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang sebelum menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan wilayah desa.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat serta tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan pemerintah desa.
“Kami berharap setiap informasi terkait Desa Kawak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa agar tidak menimbulkan informasi yang keliru,” ujar Sujito.
Pemerintah Desa Kawak juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai pembangunan, kondisi jalan, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan wilayah desa.
“Masyarakat kalau ingin mengetahui informasi tentang jalan Desa Kawak atau informasi mengenai Kawak bisa langsung datang ke kantor desa, supaya informasi yang diterima tidak keliru,” pungkasnya.
Penanganan Jalan Harus Berdasarkan Kewenangan
Klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Desa Kawak menjadi penegasan bahwa persoalan jalan rusak tetap memerlukan perhatian dan penanganan. Namun, setiap proses perbaikan harus mengacu pada status serta lokasi administratif ruas jalan agar kewenangan pemerintah desa maupun instansi terkait tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih utuh dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh persoalan jalan di sekitar kawasan Kawak secara otomatis menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Kawak.
***
Sumber: YAA.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan