Queensha.id – Jepara,

 

 

Upaya mediasi antara Badi, wartawan Investigasi Mabes yang juga merupakan anggota aktif Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMIJ), dengan Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, M. Sidiq alias Bayu, kembali menemui jalan buntu.

Mediasi yang berlangsung di Ruang Gelar Perkara Polres Jepara pada Jumat (4/9/2026) itu dipimpin oleh Kanit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, didampingi penyidik pembantu Ali.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Badi bersama tim kuasa hukumnya, Ketua Umum ALMIJ beserta jajaran, serta pihak Kepala Desa Lebak.

 

Mediasi Sudah Dilakukan Beberapa Kali

Badi mengungkapkan bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali. Namun hingga pertemuan terakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Menurutnya, perkara yang bermula dari insiden saat acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun di Pendopo Kabupaten Jepara pada Rabu, 29 Mei 2024, hingga kini belum memperoleh penyelesaian.

Peristiwa tersebut berawal dari cekcok yang kemudian berujung pada dugaan tindakan peludahan terhadap dirinya. Meski demikian, penyidik masih memerlukan pembuktian untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana.

 

Polres Jepara Beri Ruang Penyelesaian Damai

Kanit 2 Tipiter Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan sebagai bentuk upaya penyelesaian damai sebelum perkara memasuki proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang diajukan ALMIJ kepada Kapolres Jepara.

“Kami memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berunding terlebih dahulu sebelum proses laporan polisi secara resmi dibuat,” ujar Iptu Cahyo.

Ia berharap penyelesaian melalui musyawarah dapat menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

 

Terlapor Akui Kesalahan, Belum Sepakat Soal Perdamaian

Dalam mediasi tersebut, pihak terlapor, M. Sidiq alias Bayu, disebut telah mengakui melakukan kesalahan.

Namun, menurut Badi, pihak terlapor belum bersedia memenuhi persyaratan perdamaian yang diajukan pelapor, termasuk terkait bentuk kompensasi maupun permintaan maaf secara terbuka.

“Beliau mengakui salah, tetapi hanya meminta maaf secara lisan. Belum ada kesepakatan mengenai syarat perdamaian yang kami ajukan,” kata Badi didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Karena mediasi belum menghasilkan kesepakatan, tim kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia, yakni Purwanto, S.H. dan Mujahidin, S.H., menyatakan siap melanjutkan proses hukum melalui pembuatan Laporan Polisi (LP) di Polres Jepara.

Mereka menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

Selain itu, kuasa hukum mengaku telah memiliki rekaman audio yang berkaitan dengan peristiwa di Pendopo Kabupaten Jepara dan akan menyerahkannya kepada penyidik sebagai barang bukti apabila proses hukum berlanjut.

 

ALMIJ Masih Buka Peluang Restorative Justice

Ketua Umum ALMIJ Jepara, Edi John, meminta seluruh pihak tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.

Menurutnya, kegagalan mediasi kali ini bukan berarti menutup peluang tercapainya restorative justice.

ALMIJ menyatakan pihak Badi masih memberikan kesempatan kepada Kepala Desa Lebak untuk mempertimbangkan syarat perdamaian yang diajukan.

“Kami masih memberikan waktu 4 x 24 jam kepada pihak yang bersangkutan untuk mempertimbangkan langkah damai sebelum laporan resmi diajukan,” ujar Edi John, Minggu (6/9/2026).

 

Kepala Desa Minta Waktu Berunding

Sementara itu, M. Sidiq alias Bayu meminta waktu untuk berkonsultasi dan berunding dengan tim kuasa hukumnya sebelum mengambil keputusan terkait penyelesaian perkara.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan juga akan dilakukan bersama tim pendamping yang terdiri dari sejumlah kepala desa.

 

Kuasa Hukum Harapkan Keadilan

Kuasa hukum Badi menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas keadilan dan tidak pernah memaksakan syarat perdamaian kepada pihak terlapor.

Meski demikian, apabila dalam waktu yang telah diberikan tidak tercapai kesepakatan, mereka memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Asas Praduga Tak Bersalah

Perkara ini masih berada dalam tahap penyelesaian awal dan belum memasuki proses pembuktian di pengadilan. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Queensha.id akan memuat perkembangan lebih lanjut apabila terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum maupun para pihak yang bersangkutan.

 

***

Sumber: EJ.

Penulis: Vico Rahman.