Queensha.id – Jepara,

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara terus mendalami dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang diduga dilakukan dengan modus penimbunan. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Pada Sabtu, 5 September 2026, Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, bersama anggota melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan solar bersubsidi. Gudang tersebut diketahui diduga milik seorang terlapor berinisial ISK.

Dalam olah TKP tersebut, petugas menemukan sebuah bak penampungan (banker) yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

Kanit II Tipidter Iptu Cahyo Fajarisma mengatakan, hasil olah TKP akan menjadi dasar untuk dilakukan pendalaman guna memperkuat alat bukti terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Langkah selanjutnya akan dilakukan pendalaman sesuai hasil olah TKP untuk memperkuat alat bukti adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus penimbunan,” ujarnya.

Polisi Belum Lakukan Penahanan

Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor berinisial ISK, Iptu Cahyo menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi, memenuhi unsur mens rea (niat atau kesengajaan dalam tindak pidana), serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, sampel BBM yang diamankan akan segera diuji di Laboratorium Pertamina Semarang untuk memastikan apakah benar merupakan BBM jenis solar bersubsidi.

“Alat bukti berupa BBM jenis solar akan segera dilakukan uji laboratorium di Pertamina Semarang untuk memastikan apakah solar tersebut termasuk BBM bersubsidi atau bukan,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini proses penanganan perkara telah meningkat ke tahap penyidikan.

 

Ancaman Hukuman Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dipidana dengan:

  • Pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Denda paling banyak Rp60 miliar.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan masyarakat serta negara.

 

Catatan Redaksi:

Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak yang disebut sebagai terlapor tetap harus dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

 

***

Sumber: WJI/Edy Prasadja.

Penulis: Vico Rahman.