Queensha.id – Jakarta,

 

Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan perubahan besar dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Mulai tahun 2027, pemerintah menargetkan penyaluran bansos dilakukan melalui skema berbasis permintaan (on demand), sehingga masyarakat yang merasa layak menerima bantuan dapat mengajukan diri secara langsung.

Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan sosial tidak hanya mengacu pada pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut tetap menjadi acuan utama, namun akan dipadukan dengan proses verifikasi lapangan dan berbagai data administratif lainnya.

“Kalau mau menyalurkan bansos, datanya memang mengacu ke BPS. Tetapi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial,” ujar Andy dalam diskusi Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).

 

Verifikasi Lapangan Temukan Banyak Kesalahan Data

Menurut Andy, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan masih terdapat inclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya tidak layak tetapi menerima bansos. Sebaliknya, terdapat pula exclusion error, yaitu masyarakat yang layak menerima namun justru belum masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Saat proses transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju DTSEN, Kemensos bersama sekitar 34 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan pengecekan terhadap sekitar 12 juta KPM di seluruh Indonesia.

Hasilnya, sejak penggunaan DTSEN, pemerintah berhasil memasukkan sekitar 4,3 juta KPM baru yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan sosial.

“Selama kita menggunakan DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, kini sudah bisa memperoleh bantuan,” jelas Andy.

 

Warga Bisa Mengajukan Diri

Dalam skema baru tersebut, masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum pernah menerima bantuan sosial dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui sistem digital.

Andy menegaskan, apabila seseorang merasa membutuhkan bantuan namun tidak pernah mengajukan diri, pemerintah akan menganggap bahwa yang bersangkutan memang tidak membutuhkan bantuan sosial.

“Pemerintah akan memberikan bantuan sosial berbasis permintaan atau on demand. Yang membutuhkan silakan mengajukan. Kalau tidak mengajukan, dianggap tidak membutuhkan,” tegasnya.

 

Verifikasi Menggunakan NIK, Biometrik, hingga Data Kendaraan

Kemensos memastikan setiap pengajuan tidak akan langsung disetujui. Seluruh calon penerima akan melalui proses verifikasi menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi digital.

Proses tersebut dilakukan melalui pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik, kemudian sistem akan memeriksa berbagai data administratif seperti:

  • Kepemilikan sertifikat tanah atau rumah.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor.
  • Konsumsi listrik rumah tangga.
  • Data ekonomi lainnya yang telah terintegrasi.

Melalui sistem ini, pemerintah berharap bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan sehingga penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran.

 

Ditargetkan Berlaku Tahun 2027

Kemensos menargetkan sistem baru tersebut mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2027, setelah seluruh proses integrasi data, verifikasi, serta digitalisasi selesai dilakukan.

Apabila data masyarakat dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan, maka penyaluran bantuan sosial ke depan akan menggunakan mekanisme baru yang lebih transparan, akurat, dan berbasis teknologi.

 

Harapan Masyarakat

Sejumlah masyarakat menyambut baik rencana tersebut karena dinilai memberikan kesempatan kepada warga yang selama ini belum pernah menerima bantuan meski kondisi ekonominya tergolong kurang mampu.

Masyarakat berharap proses verifikasi dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan, sehingga bantuan sosial benar-benar diterima oleh keluarga yang paling membutuhkan.

Dengan sistem bansos on demand, pemerintah optimistis penyaluran bantuan sosial akan semakin efektif, meminimalkan kesalahan data, serta meningkatkan keadilan dalam distribusi bantuan bagi masyarakat Indonesia.

 

***

Sumber: Dtk.

Penulis: Vico Rahman.