Queensha.id – Opini Publik,
Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) kembali menjadi perhatian publik setelah Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) bertemu dengan pimpinan DPR RI pada 9 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, organisasi itu mengaku membawa aspirasi sekitar 36.000 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029.
Mereka mengusulkan adanya “skema keberlanjutan masa jabatan”, yang mencakup beberapa opsi, mulai dari memperpanjang masa jabatan kepala desa petahana tanpa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), menunda pelaksanaan Pilkades, membuka peluang petahana atau mantan kepala desa menjadi penjabat (Pj), hingga menghapus batas maksimal masa jabatan.
Namun hingga pertengahan September 2026, usulan tersebut masih sebatas aspirasi. Pemerintah maupun DPR belum mengambil keputusan resmi mengenai perubahan kebijakan tersebut.
Klaim 36.000 Kepala Desa Masih Perlu Diverifikasi
Angka 36.000 kepala desa yang disebut Kades AMJ berasal dari organisasi pengusul dan belum diumumkan sebagai data resmi yang telah diverifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Belum tersedia daftar terbuka mengenai identitas kepala desa yang mendukung usulan tersebut, daerah asal, masa jabatan yang akan berakhir, maupun bentuk persetujuan mereka.
Karena itu, klaim tersebut masih memerlukan verifikasi agar menjadi dasar kebijakan yang valid.
Apa Saja Usulan Kades AMJ?
Dalam aspirasinya, terdapat beberapa poin yang memiliki konsekuensi hukum berbeda, yaitu:
- Perpanjangan masa jabatan kepala desa petahana tanpa Pilkades.
- Penundaan Pilkades.
- Pengangkatan petahana atau mantan kepala desa sebagai penjabat.
- Penghapusan batas maksimal dua periode masa jabatan.
Masing-masing usulan memiliki implikasi berbeda terhadap sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa.
Desa Membutuhkan Pemerintahan yang Berkelanjutan, Bukan Pemimpin yang Terus Berkuasa
Dalam pandangan Prof. Dr. Hariyanto, yang dimuat Kompas.com, kesinambungan pemerintahan desa memang penting. Namun, yang harus dijaga adalah keberlanjutan institusi pemerintahan, bukan keberlanjutan individu yang sedang menjabat.
“Kepala desa merupakan pemegang mandat warga, bukan pemilik desa. Desa bukan kerajaan.”
Artinya, pembangunan desa seharusnya tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepala desa melalui mekanisme demokrasi.
Aturan Masa Jabatan Kepala Desa Saat Ini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa menjabat selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Sebelumnya, aturan lama mengatur masa jabatan enam tahun dengan maksimal tiga periode.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu yang lebih panjang kepada kepala desa dalam menjalankan pembangunan sekaligus tetap menjaga prinsip regenerasi kepemimpinan.
Alasan Efisiensi Anggaran Dinilai Belum Cukup
Salah satu alasan yang dikemukakan Kades AMJ adalah efisiensi anggaran.
Mereka menilai penundaan Pilkades dapat menghemat biaya penyelenggaraan pemilihan dan memberi kesempatan kepada kepala desa menyelesaikan program pembangunan.
Namun, menurut Prof. Hariyanto, alasan tersebut perlu didukung data yang jelas.
Hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka:
- Berapa jumlah Pilkades yang akan digelar.
- Berapa total anggaran yang dibutuhkan.
- Berapa besaran penghematan jika Pilkades ditunda.
Tanpa data tersebut, alasan efisiensi dinilai belum cukup kuat untuk membatasi hak masyarakat memilih pemimpinnya.
Demokrasi Memang Membutuhkan Biaya
Pemilu, Pilkada maupun Pilkades memang membutuhkan anggaran.
Namun biaya demokrasi merupakan investasi untuk memastikan rakyat tetap memiliki hak menentukan siapa yang memimpin mereka.
Jika alasan efisiensi dijadikan dasar memperpanjang masa jabatan tanpa pemilihan, maka prinsip serupa berpotensi diterapkan pada jabatan publik lainnya.
Stabilitas Tidak Boleh Mengorbankan Hak Pilih
Sebagian pihak berpendapat Pilkades sering memicu konflik sosial.
Namun menurut Prof. Hariyanto, konflik seharusnya diselesaikan melalui:
- penyelenggaraan Pilkades yang profesional,
- data pemilih yang akurat,
- panitia yang netral,
- pengawasan yang kuat,
- serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Bukan dengan menghapus kesempatan warga memberikan mandat baru.
Stabilitas yang tercipta karena masyarakat tidak diberi kesempatan memilih disebut sebagai stabilitas semu.
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pentingnya Pembatasan Kekuasaan
Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusannya menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan diperlukan untuk:
- mencegah penyalahgunaan kekuasaan,
- memastikan regenerasi kepemimpinan,
- menjaga demokrasi tetap sehat.
MK juga menegaskan bahwa perubahan undang-undang tidak otomatis menghapus masa jabatan yang telah dijalani sebelumnya.
Pengelolaan Dana Desa Butuh Pengawasan
Pemerintah telah menyalurkan sekitar Rp681 triliun Dana Desa sepanjang 2015–2025.
Untuk tahun 2026, alokasi Dana Desa mencapai sekitar Rp60,57 triliun kepada lebih dari 75 ribu desa di Indonesia.
Besarnya anggaran tersebut membuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi semakin penting.
Bukan berarti seluruh kepala desa melakukan penyimpangan, tetapi sistem pengawasan diperlukan untuk melindungi kepala desa yang bekerja dengan jujur sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang.
Jadi, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa Pilkades masih berupa aspirasi dan belum menjadi kebijakan pemerintah. Perdebatan yang muncul tidak hanya menyangkut lamanya masa jabatan, tetapi juga menyentuh prinsip dasar demokrasi desa, hak warga untuk memilih pemimpinnya, serta pentingnya pembatasan kekuasaan dalam negara hukum.
Sebelum mengambil keputusan, pemerintah dan DPR perlu melakukan kajian yang komprehensif, memverifikasi data pendukung, menghitung dampak anggaran, serta mendengarkan aspirasi masyarakat desa secara luas, bukan hanya dari pihak yang akan memperoleh manfaat langsung.
Sebagaimana disampaikan Prof. Dr. Hariyanto, desa yang kuat bukanlah desa yang dipimpin oleh orang yang sama selama mungkin, melainkan desa yang tetap berjalan dengan baik meskipun pemimpinnya berganti melalui proses demokrasi.
***
Sumber: Prof. Dr. Hariyanto, Kompas.com.

Tinggalkan Balasan