Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Kemajuan teknologi membuat hampir setiap orang membawa telepon genggam (HP) berkamera. Aktivitas memotret kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, mulai dari mengabadikan momen keluarga, kegiatan wisata, hingga membagikannya di media sosial.

Namun, tidak semua objek boleh difoto sesuka hati. Ada aturan hukum, etika, dan hak privasi yang harus dihormati. Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang melarang seluruh aktivitas memotret di ruang publik, tetapi cara penggunaan, penyebaran, dan tujuan pengambilan foto dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila melanggar hak orang lain.

Berikut 10 larangan yang perlu diketahui masyarakat.

 

1. Memotret Orang di Area yang Mengharapkan Privasi

Misalnya di kamar hotel, ruang ganti, kamar mandi, ruang pemeriksaan rumah sakit, atau rumah pribadi tanpa izin.

Solusi: Selalu minta persetujuan terlebih dahulu sebelum mengambil gambar.

 

2. Memotret Lalu Menyebarkan Foto Tanpa Izin

Mengambil foto mungkin tidak selalu dilarang, tetapi menyebarkannya sehingga merugikan atau mengungkap data pribadi dapat melanggar hukum.

Solusi: Mintalah izin sebelum mengunggah foto yang memperlihatkan identitas seseorang.

 

3. Memotret Objek yang Dilarang oleh Pengelola

Beberapa lokasi seperti museum, ruang sidang, instalasi militer, fasilitas keamanan, konser, atau gedung tertentu memiliki aturan larangan memotret.

Solusi: Patuhi seluruh peraturan yang ditetapkan pengelola lokasi.

 

4. Memotret Dokumen atau Data Pribadi Orang Lain

Misalnya KTP, paspor, kartu keluarga, rekam medis, atau dokumen penting tanpa hak.

Solusi: Hormati kerahasiaan data pribadi dan jangan menyebarkannya tanpa dasar hukum.

 

5. Memotret untuk Mempermalukan Orang

Mengambil foto seseorang yang sedang mengalami musibah, kecelakaan, atau kondisi yang memalukan kemudian menyebarkannya dapat menimbulkan persoalan hukum maupun etika.

Solusi: Dahulukan membantu korban daripada merekam kejadian.

 

6. Memotret Anak Tanpa Persetujuan Orang Tua

Anak memiliki hak atas perlindungan privasi.

Solusi: Mintalah izin kepada orang tua atau wali apabila anak menjadi objek utama foto.

 

7. Memotret untuk Tujuan Komersial Tanpa Izin

Menggunakan foto seseorang sebagai iklan, promosi, atau materi komersial memerlukan persetujuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Solusi: Gunakan surat persetujuan (release) apabila diperlukan.

 

8. Memotret yang Mengganggu Keamanan

Misalnya menghalangi petugas saat keadaan darurat, operasi penyelamatan, atau proses penegakan hukum.

Solusi: Ikuti arahan aparat dan utamakan keselamatan.

 

9. Memotret Secara Diam-diam dengan Maksud Melanggar Privasi

Merekam secara sembunyi-sembunyi di ruangan yang tidak terbuka untuk umum dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

Solusi: Hindari penggunaan kamera tersembunyi untuk mengintip atau merekam kehidupan pribadi orang lain.

 

10. Memotret Lalu Menyebarkan Konten yang Melanggar Hukum

Misalnya foto yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, pornografi, ujaran kebencian, atau melanggar kesusilaan.

Solusi: Gunakan media sosial secara bertanggung jawab dan pastikan unggahan tidak merugikan pihak lain.

 

Apakah Ada Dasar Hukumnya?

Beberapa ketentuan hukum yang berkaitan dengan aktivitas memotret dan penyebaran foto di Indonesia antara lain:

– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur perlindungan data pribadi serta larangan memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU ITE, mengatur larangan penyebaran konten yang melanggar hukum, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran kesusilaan melalui media elektronik.

– KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) juga memuat ketentuan mengenai perekaman gambar secara melawan hukum di ruang yang tidak terbuka untuk umum.

 

Menurut Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara Mahfud MD dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hak privasi dan kepatuhan terhadap hukum. Kebebasan menggunakan teknologi, termasuk kamera ponsel, bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap orang tetap berkewajiban menghormati hak orang lain, menjaga etika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa memotret bukan sekadar persoalan teknis menggunakan kamera, melainkan juga menyangkut tanggung jawab hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak privasi. Menggunakan kamera secara bijak akan menciptakan lingkungan digital yang aman, saling menghormati, dan terhindar dari persoalan hukum.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.