Queensha.id – Jakarta,

 

Kabar penting bagi masyarakat yang berkaitan dengan urusan pertanahan di Indonesia. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan DPR.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Setelah pengesahan tersebut, pemerintah berkewajiban menyusun berbagai aturan turunan agar implementasi undang-undang dapat berjalan secara efektif.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan kementeriannya berkomitmen segera menyelesaikan seluruh regulasi yang menjadi amanat dalam UU Pengaturan Reforma Agraria.

“Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu Peraturan Pemerintah,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).

Menurut Nusron, Peraturan Pemerintah tersebut akan mengatur berbagai aspek penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Beberapa substansi yang akan dimuat antara lain mengenai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi program reforma agraria secara nasional. Pemerintah juga akan mengatur mekanisme penetapan lokasi prioritas pelaksanaan reforma agraria agar program berjalan lebih terarah.

Selain itu, aturan turunan tersebut akan mengatur tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, termasuk aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria.

“Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD,” jelas Nusron.

PP tersebut juga akan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang selama ini masih menjadi persoalan di berbagai daerah. Pemerintah berharap mekanisme penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

Di sisi lain, regulasi ini juga akan mengatur pendaftaran hak atas tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah, hingga pengaturan mengenai hak milik bersama beserta mekanisme pewarisan bagi para pemegang hak.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai penataan dan pengendalian penguasaan lahan, termasuk penetapan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan distribusi penguasaan tanah yang lebih adil, mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan, sekaligus mendukung pemerataan akses masyarakat terhadap tanah.

“Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” tegas Nusron.

Selain itu, Peraturan Pemerintah juga akan mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan reforma agraria sehingga proses pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan disusunnya aturan pelaksana tersebut, pemerintah berharap implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat keadilan dalam penguasaan tanah, serta menjadi solusi bagi berbagai persoalan pertanahan yang selama ini terjadi di Indonesia.

 

***

Sumber: Dtk.