Queensha.id – Jakarta, (Edukasi Sosial)

 

Masyarakat yang memiliki sengketa atau persoalan terkait kepemilikan tanah dapat mengajukan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya peralihan hak maupun penyalahgunaan atas tanah yang masih menjadi objek sengketa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemblokiran bukan merupakan pembatalan hak atas tanah, bukan penyitaan, dan juga tidak menentukan siapa pemilik sah suatu bidang tanah.

Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap objek sengketa agar tidak dialihkan kepada pihak lain selama permasalahan belum selesai.

Fasilitas ini dapat diterapkan pada berbagai jenis hak atas tanah, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, hingga Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).

 

Siapa yang Berhak Mengajukan Blokir Sertifikat?

Permohonan blokir dapat diajukan oleh perorangan maupun badan hukum yang memiliki hubungan hukum dengan objek tanah tersebut.

Hubungan hukum tersebut harus dapat dibuktikan, misalnya sebagai:

  • Pemilik tanah.
  • Ahli waris.
  • Pihak dalam suatu perjanjian.
  • Pemilik harta bersama.
  • Pihak lain yang memiliki dasar hukum yang sah.

Permohonan diajukan langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.

 

Biaya Pengajuan Blokir Sertifikat

Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku, biaya administrasi pengajuan blokir sertifikat tanah sebesar, Rp50.000 untuk setiap sertifikat hak atas tanah.

 

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar permohonan dapat diproses, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
  2. Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon maupun kuasa yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbentuk badan hukum.
  5. Dokumen pendukung yang membuktikan adanya hubungan hukum, seperti sertifikat asli, bukti kepemilikan lain, permintaan pengadilan, atau permintaan aparat penegak hukum.

 

Lama Proses Pengurusan

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengkajian dan pencatatan blokir paling lama tiga hari kerja.

Jika permohonan disetujui, pencatatan dilakukan pada Buku Tanah dan Surat Ukur, baik secara manual maupun elektronik.

Sementara apabila permohonan ditolak, pemohon akan menerima pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakannya.

 

Masa Berlaku Blokir Hanya 30 Hari

Pemblokiran yang diajukan oleh masyarakat atau badan hukum berlaku selama 30 hari kalender sejak pencatatan dilakukan.

Namun apabila pemblokiran dilakukan langsung oleh Kementerian ATR/BPN, masa berlakunya mengikuti penyelesaian perkara hingga dinyatakan selesai.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa pemblokiran dapat diperpanjang apabila pihak yang berkepentingan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

“Kalau memang masih ingin blokir itu melekat, harus berperkara ke pengadilan. Itu akan melekat sebelum perkara itu selesai. Tapi kalau tidak dilanjutkan dengan itu, pemblokiran sudah selesai 30 hari,” ujarnya kepada wartawan di Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).

Dengan demikian, masyarakat yang merasa hak atas tanahnya berpotensi dialihkan secara tidak sah sebaiknya segera mengajukan pemblokiran sebagai langkah perlindungan hukum, sembari menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur yang berlaku.

 

***