Queensha.id – Edukasi Islam,
Zina merupakan salah satu perbuatan yang termasuk dosa besar dalam ajaran Islam. Al-Qur’an tidak hanya melarang umat Islam berzina, tetapi juga memerintahkan agar tidak mendekati segala sesuatu yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga segala perilaku yang berpotensi mengarah kepadanya, seperti khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), hubungan yang melampaui batas syariat, maupun perbuatan yang membangkitkan syahwat di luar pernikahan.
Benarkah Zina Adalah “Utang”?
Di tengah masyarakat sering beredar ungkapan “zina adalah utang”, yang dimaknai bahwa seseorang yang menzalimi kehormatan orang lain suatu saat dapat merasakan balasan atas perbuatannya.
Perlu dipahami bahwa ungkapan tersebut bukanlah ayat Al-Qur’an maupun hadis sahih yang secara eksplisit menyatakan “zina adalah utang”. Kalimat itu lebih merupakan nasihat atau ungkapan yang berkembang di masyarakat untuk mengingatkan bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi.
Namun demikian, Islam memang mengajarkan bahwa setiap amal akan mendapatkan balasan dari Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.
Bagaimana Jika Seorang Laki-laki Merusak Kehormatan Wanita?
Dalam Islam, hubungan seksual di luar pernikahan merupakan dosa besar bagi kedua pihak apabila dilakukan secara sadar dan atas dasar suka sama suka.
Apabila terjadi pemerkosaan atau hubungan seksual dengan paksaan, maka pelaku memikul dosa dan tanggung jawab yang sangat berat, sedangkan korban tidak menanggung dosa atas perbuatan yang dipaksakan kepadanya.
Jika yang dimaksud dengan “memecahkan darah wanita” adalah hilangnya keperawanan akibat hubungan di luar nikah, maka Islam memandang perbuatan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap syariat apabila dilakukan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Apakah Ada Kaffarah Zina?
Sering muncul anggapan bahwa zina memiliki kaffarah tertentu seperti puasa beberapa hari atau pembayaran tertentu. Dalam fikih Islam, tidak terdapat kaffarah khusus untuk dosa zina sebagaimana kaffarah pada pelanggaran tertentu, misalnya melanggar sumpah atau hubungan suami istri di siang hari saat Ramadan.
Bagi pelaku zina, yang diwajibkan adalah:
- bertaubat dengan taubat nasuha;
- menghentikan perbuatan maksiat;
- menyesali dosa dengan sungguh-sungguh;
- bertekad kuat tidak mengulanginya;
- memperbanyak amal saleh;
- serta, apabila memenuhi syarat pembuktian menurut hukum Islam di negara yang menerapkannya, terdapat ketentuan hukuman hudud yang berbeda dengan konsep kaffarah.
Dampak Zina Menurut Islam
Islam memandang zina bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap perintah Allah, tetapi juga perbuatan yang dapat menimbulkan berbagai dampak.
1. Merusak Hubungan dengan Allah SWT
Setiap dosa akan memengaruhi kondisi spiritual seseorang. Zina dapat menjauhkan pelakunya dari ketenangan hati apabila tidak segera disertai taubat.
2. Menghancurkan Kepercayaan
Hubungan di luar pernikahan sering kali menyebabkan hilangnya kepercayaan dalam keluarga maupun lingkungan sosial.
3. Menimbulkan Dampak Psikologis
Perasaan bersalah, penyesalan, kecemasan, hingga konflik batin dapat muncul setelah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai agama dan moral.
4. Berisiko Menimbulkan Masalah Sosial
Kehamilan di luar nikah, konflik keluarga, hingga sengketa mengenai tanggung jawab terhadap anak merupakan sebagian dampak yang dapat terjadi.
5. Risiko Kesehatan
Hubungan seksual yang tidak bertanggung jawab juga meningkatkan risiko penularan infeksi menular seksual apabila tidak dilakukan dengan perlindungan yang memadai.
Cara Menjaga Diri dari Zina
Islam mengajarkan berbagai langkah pencegahan, di antaranya:
- menjaga pandangan;
- menjaga pergaulan sesuai syariat;
- menghindari khalwat;
- memperbanyak ibadah;
- memilih lingkungan yang baik;
- berpuasa bagi yang belum mampu menikah, sebagaimana anjuran Rasulullah SAW;
- serta menyegerakan pernikahan apabila telah mampu
***
Sumber: Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan