Queensha.id – Jepara,

 

Aktivitas tambang tanah uruk di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya sempat berhenti, kegiatan penggalian diketahui kembali berlangsung dengan luasan bukaan mencapai sekitar 4.000 meter persegi, meningkat dari sekitar 3.500 meter persegi saat pemeriksaan sebelumnya.

Lokasi tambang berada di Dukuh Telahab. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara kembali melakukan pemeriksaan lapangan pada Rabu (23/9/2026) guna memastikan kondisi terbaru di lokasi.

Sekretaris Tim Terpadu, Akhmad Nafe’ S., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas penggalian diperkirakan kembali berlangsung sekitar dua hari sebelum pemeriksaan dilakukan.

Saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas alat berat maupun proses penggalian yang sedang berjalan. Namun, luas area bekas galian bertambah dibandingkan hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Bukaan yang sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi, sekarang sekitar 4.000 meter persegi,” ujar Akhmad Nafe’.

Pajak MBLB Belum Dipenuhi

Selain menemukan adanya penambahan luas galian, Tim Terpadu juga mencatat bahwa kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah digali belum dipenuhi oleh pihak penanggung jawab tambang.

Menurut Nafe’, kewajiban tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pengelola tambang agar segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinding Galian Dinilai Berisiko

Tim juga menyoroti kondisi teknis lokasi penambangan yang dinilai tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik.

Dinding batas area galian memiliki kemiringan sekitar 90 derajat dengan tinggi mencapai 4 hingga 8 meter, kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan apabila tidak ditangani sesuai standar teknis.

“Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat, dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter,” jelasnya.

Pemerintah Pasang Spanduk Penutupan

Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, Tim Terpadu memasang spanduk pemberitahuan penutupan di lokasi tambang.

Selain itu, penanggung jawab tambang diminta segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak atas seluruh material yang telah digali, dimuat, maupun diangkut dari lokasi.

Sebelumnya, lokasi yang sama juga telah diperiksa pada 28 Juli 2026. Saat itu tim tidak menemukan aktivitas penambangan, namun telah mendapati bekas galian seluas sekitar 3.500 meter persegi.

Berada di Kawasan Tanaman Pangan

Tim Terpadu menyebut lokasi tambang berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043.

Status kawasan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penataan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Jepara.

Pemdes Minta Aktivitas Dihentikan

Setelah diketahui aktivitas tambang kembali berlangsung, pemerintah desa bersama aparat kewilayahan melakukan penelusuran.

Penjabat (Pj) Petinggi Desa Kecapi, Zainal A., mengatakan pihak desa telah meminta agar aktivitas tersebut dihentikan.

Sementara itu, Babinsa Desa Kecapi, M. Munawar, mengaku sempat melihat kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi tambang.

Ketika ditegur, penanggung jawab tambang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari aktivitas sebelumnya.

“Ini melanjutkan yang kemarin, Pak,” ujar penanggung jawab tambang seperti ditirukan Munawar.

Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Debu

Aktivitas pengangkutan material juga mendapat keluhan dari warga sekitar, terutama para petani yang setiap hari menggunakan akses jalan menuju lahan pertanian.

Seorang petani yang ditemui saat membajak lahan singkong mengaku jalan tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ia menyayangkan kendaraan pengangkut material melintas dan menyebabkan kerusakan jalan serta menimbulkan debu.

“Kami ikut patungan untuk jalan ini. Kok malah dirusak. Sempat berhenti, tapi sekarang ngeyel beroperasi lagi,” keluhnya.

Di sekitar lokasi tambang, area galian berbatasan langsung dengan lahan pertanian yang ditanami singkong, jagung, kacang, dan pisang. Pada sisi selatan, lokasi juga berdekatan dengan saluran irigasi serta dinding rumah warga sehingga menjadi perhatian dalam aspek keselamatan maupun dampak lingkungan.

 

***

(Diskominfo Jepara/AP)