Queensha.id – Otomotif,

 

Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Kini, masyarakat yang lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik dapat menunjukkan STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan lalu lintas yang dikembangkan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan keamanan dokumen kendaraan.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menjelaskan bahwa STNK digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang dimiliki pemilik kendaraan.

Menurutnya, layanan ini dapat membantu masyarakat yang karena alasan tertentu tidak membawa STNK fisik saat berkendara.

Namun demikian, STNK digital tidak menggantikan STNK fisik. Dokumen fisik tetap menjadi dokumen resmi yang wajib dimiliki pemilik kendaraan.

 

Fungsi STNK Digital

STNK digital memiliki sejumlah manfaat, antara lain:

  • Memudahkan pemilik kendaraan saat STNK fisik tertinggal.
  • Mempercepat proses pemeriksaan kendaraan oleh petugas.
  • Menjadi cadangan data apabila STNK fisik rusak atau hilang.
  • Memudahkan akses informasi kendaraan melalui ponsel.
  • Mendukung transformasi digital pelayanan publik di bidang lalu lintas.

Screenshot STNK Digital Tidak Berlaku

Korlantas Polri menegaskan bahwa foto atau tangkapan layar (screenshot) STNK digital tidak dapat digunakan saat pemeriksaan.

Petugas hanya menerima STNK digital yang ditampilkan langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Hal ini karena aplikasi telah dilengkapi sistem keamanan yang mencegah tampilan STNK direkam maupun diambil tangkapan layarnya, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen.

 

Cara Aktivasi STNK Digital

Agar dapat menggunakan layanan ini, pemilik kendaraan perlu melakukan aktivasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah berikut:

  1. Unduh dan login ke aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Pilih menu STNK.
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan.
  4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  5. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan sama dengan NIK yang terdaftar pada STNK.
  6. Jika data sesuai, STNK digital akan muncul di aplikasi.

Apabila NIK pada aplikasi berbeda dengan data yang terdaftar pada STNK, proses digitalisasi kemungkinan tidak dapat dilakukan.

 

Tetap Simpan STNK Fisik

Meskipun telah memiliki STNK digital, pemilik kendaraan tetap disarankan membawa STNK fisik saat berkendara.

STNK digital berfungsi sebagai pelengkap dan solusi ketika dokumen fisik tertinggal, bukan sebagai pengganti permanen.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri untuk memperoleh layanan yang aman, praktis, dan mendukung modernisasi administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

 

***

Sumber: CNA.