Queensha.id – Edukasi Sosial,

 

Di era media sosial, tidak sedikit kasus perselingkuhan yang berakhir viral karena diunggah oleh salah satu pihak. Tujuannya beragam, mulai dari meluapkan emosi, mencari dukungan publik, hingga memberikan efek jera kepada pasangan yang dianggap berkhianat.

Namun, dalam ajaran Islam, persoalan rumah tangga memiliki adab dan etika yang perlu dijaga. Perselingkuhan merupakan perbuatan dosa dan kezaliman, tetapi penyelesaiannya juga harus ditempuh dengan cara yang tidak menimbulkan mudarat baru.

Allah SWT berfirman:

“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Ayat tersebut menggambarkan bahwa suami dan istri saling menjaga, melindungi, dan menutupi kekurangan pasangannya.

1. Memviralkan Perselingkuhan Berpotensi Membuka Aib

Mengunggah foto, video, atau identitas pasangan beserta orang lain yang diduga menjadi selingkuhan ke media sosial berarti menyebarkan persoalan rumah tangga kepada publik.

Alasannya: Islam mengajarkan agar seorang Muslim tidak gemar membuka aib orang lain. Namun, perlu dibedakan antara membuka aib untuk mempermalukan dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang demi memperoleh keadilan.

Solusi: Tahan diri untuk tidak mengunggah persoalan rumah tangga ke media sosial. Simpan bukti bila diperlukan untuk proses hukum atau penyelesaian secara resmi.

2. Membalas Dendam di Media Sosial Belum Tentu Menyelesaikan Masalah

Banyak orang berharap pelaku merasa malu setelah kisahnya viral. Namun, kenyataannya konflik sering kali semakin membesar dan melibatkan anak, keluarga, maupun orang lain.

Alasannya: Persoalan yang sudah tersebar di internet sulit dihapus dan dapat berdampak jangka panjang terhadap seluruh anggota keluarga.

Solusi: Utamakan penyelesaian melalui dialog, mediasi keluarga, konselor pernikahan, atau jalur hukum apabila hak-hak dirugikan.

3. Islam Mengajarkan Menjaga Lisan dan Kehormatan Sesama

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat.” (HR. Muslim).

Alasannya: Hadis ini mendorong umat Islam untuk tidak mudah menyebarkan keburukan orang lain. Namun, para ulama juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian ketika informasi disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk mencegah kezaliman atau menuntut hak.

Solusi: Sampaikan masalah hanya kepada pihak yang memang berkepentingan, seperti hakim, pengacara, konselor, mediator, atau ulama yang dipercaya.

4. Gunakan Jalur Hukum Jika Terjadi Kezaliman

Apabila perselingkuhan menimbulkan kerugian atau menjadi alasan perceraian, Islam maupun hukum negara memberikan ruang untuk menempuh jalur yang sah.

Alasannya: Melaporkan perkara kepada pengadilan atau pihak berwenang berbeda dengan menyebarkannya untuk konsumsi publik. Tujuannya adalah mencari keadilan, bukan mempermalukan.

Solusi: Kumpulkan bukti, konsultasikan dengan penasihat hukum atau lembaga terkait, lalu tempuh prosedur yang berlaku sesuai peraturan.

5. Utamakan Musyawarah dan Meminta Nasihat

Ketika konflik rumah tangga muncul, penyelesaian yang baik adalah melibatkan pihak yang bijaksana dan dapat dipercaya.

Alasannya: Musyawarah memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk didengar dan mencari jalan keluar yang terbaik, baik rujuk maupun berpisah secara baik-baik.

Solusi: Libatkan keluarga yang adil, tokoh agama, konselor pernikahan, atau mediator agar keputusan diambil dengan kepala dingin dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama anak.

 

Jadi, perselingkuhan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam dan dapat merusak keutuhan rumah tangga. Namun, respons terhadap perselingkuhan juga perlu dilakukan secara bijaksana. Mengumbar persoalan rumah tangga di media sosial tidak selalu menjadi solusi dan dapat menimbulkan dampak baru bagi diri sendiri maupun keluarga.

Islam mengajarkan agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalan yang benar, menjaga kehormatan, menghindari fitnah, serta menempuh musyawarah atau jalur hukum ketika diperlukan. Dengan demikian, hak dapat diperjuangkan tanpa mengabaikan adab dan etika yang diajarkan agama.

 

***

Sumber: Queensha Jepara.

Penulis: Vico Rahman.