Queensha.id – Jakarta,

Perseteruan antara pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka memasuki babak baru. Executive Chairman MNC Group tersebut resmi melaporkan Jusuf Hamka ke polisi terkait sejumlah pernyataan yang disampaikan di ruang publik maupun media sosial.

Hary Tanoesoedibjo menyebut laporan tersebut dibuat karena merasa pernyataan Jusuf Hamka telah menyerang pribadi dirinya serta berdampak terhadap reputasi perusahaan-perusahaan di bawah naungan MNC Group.

“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary dikutip dari Okezone, Rabu (30/9/2026).

Menurut Hary, beberapa pernyataan Jusuf Hamka dinilai mengandung tudingan serius yang berpotensi masuk dalam ranah pencemaran nama baik dan fitnah.

Hary Tanoe Persoalkan Tuduhan Penipuan

Salah satu pernyataan yang dipersoalkan Hary adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan.

Hary menilai istilah tersebut bukan sekadar kritik biasa karena memiliki makna hukum yang serius.

“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” kata Hary.

Selain itu, Hary juga membantah sejumlah pernyataan lain yang disampaikan Jusuf Hamka, termasuk terkait klaim denda Rp500 miliar perkara lingkungan hidup yang disebut belum dibayarkan.

Hary menyatakan setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi, dirinya tidak menemukan adanya perkara seperti yang disebutkan tersebut.

Polemik Istilah “Bank MCK” dan Dampak terhadap Reputasi

Hary juga mempermasalahkan penggunaan istilah “Bank MCK” yang disebut Jusuf Hamka saat membahas Bank MNC.

Menurut Hary, istilah tersebut berpotensi memengaruhi citra bank serta kepercayaan masyarakat karena menyangkut institusi keuangan yang memiliki nasabah.

Selain itu, Hary membantah tudingan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan.

Ia menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

Hary juga mengklaim bahwa sejumlah pernyataan yang beredar turut berdampak terhadap harga saham perusahaan terbuka di bawah MNC Group.

“MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang,” ujarnya.

Jusuf Hamka Respons Laporan Hary Tanoe

Menanggapi laporan tersebut, Jusuf Hamka memberikan respons melalui unggahan media sosial pribadinya.

Dalam video yang beredar, Jusuf mempertanyakan alasan Hary melaporkannya ke polisi.

“Hah? Kenapa dia nge-LP-in saya?” kata Jusuf.

Jusuf juga kembali menyampaikan kritiknya terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group. Ia menggunakan istilah “Harry Potter” saat menyebut Hary.

Terkait istilah “Bank MCK”, Jusuf menyatakan dirinya tidak menyebut nama Hary secara langsung, namun Hary merasa pernyataan tersebut ditujukan kepadanya.

Jusuf juga menyinggung mengenai kondisi saham perusahaan MNC Group. Menurutnya, pergerakan saham merupakan bentuk penilaian pasar terhadap kinerja perusahaan.

“Market sedang menghukum dia karena apa? Karena market semua tidak percaya,” ujar Jusuf.

Ia menegaskan tetap akan menyampaikan informasi yang menurutnya penting diketahui masyarakat.

“Polisi itu cerdas, gua memberikan edukasi nih kepada masyarakat supaya enggak ketipu,” kata Jusuf.

Awal Perseteruan Berasal dari Sengketa NCD Tahun 1999

Konflik antara Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka sebelumnya bermula dari sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999.

Perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan tersebut.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap CMNP.

Pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp484 miliar serta Rp50 miliar secara tanggung renteng, ditambah bunga 6 persen per tahun.

Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak MNC menyatakan akan mengajukan banding.

MNC Sebut Putusan Belum Final

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, mengatakan pihaknya masih memiliki upaya hukum lanjutan.

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan pengadilan yang perlu diuji kembali melalui proses banding.

“Ini belum final. Kami akan banding,” ujar Chris.

Tim hukum MNC juga menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurut mereka perlu dipertanyakan, termasuk konstruksi hukum transaksi NCD serta pertimbangan hakim dalam perkara tersebut.

Pihak MNC bahkan mempertimbangkan langkah hukum lain apabila ditemukan persoalan dalam proses persidangan.

Perseteruan Masuk Ranah Pidana

Dengan adanya laporan polisi yang dibuat Hary Tanoesoedibjo terhadap Jusuf Hamka, konflik keduanya kini tidak hanya berada pada ranah perdata, tetapi juga memasuki ranah pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pengusaha besar Indonesia dengan latar belakang sengketa bisnis, dugaan pencemaran nama baik, serta persoalan hukum yang masih berjalan.

Masyarakat kini menunggu proses hukum yang akan menentukan fakta sebenarnya berdasarkan bukti dan keputusan lembaga berwenang.

 

***

Sumber: Okezone.