Queensha.id – Jakarta,

 

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, melontarkan tantangan terbuka kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), agar hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Roy Suryo. Dengan putusan tersebut, proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian.

Refly mengatakan, apabila memang ijazah asli Jokowi tidak ada, maka menurutnya Jokowi sebaiknya menghentikan polemik yang berkembang.

“Kami menantang Pak Jokowi kalau memang tidak ada ijazah aslinya, sudahlah berhentilah bersandiwara, lebih baik menyerah saja, menyerah, nanti minta grasi ke presiden,” ujar Refly Harun, Senin (19/10/2026).

Namun, Refly menegaskan bahwa apabila ijazah asli tersebut benar-benar ada, pihaknya justru menunggu Jokowi hadir secara langsung di ruang sidang pada agenda persidangan berikutnya.

“Tetapi kalau memang ada ijazahnya, kami menunggu Anda minggu depan datang. Daripada bolak-balik kemudian menghadiri hal-hal yang tidak wajib,” katanya.

Menurut Refly, memenuhi panggilan pengadilan merupakan kewajiban setiap warga negara, sehingga kehadiran Jokowi dinilai penting untuk memberikan kejelasan dalam perkara yang sedang diperiksa.

Minta Jaksa Hadirkan Dokumen Ijazah Asli

Selain meminta Jokowi hadir, Refly Harun juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa dokumen fisik ijazah yang disebut sebagai ijazah asli ke ruang persidangan.

Ia menilai keberadaan barang bukti tersebut sangat penting karena menjadi inti dari perkara yang sedang disidangkan.

“Serta jaksa atau penuntut umum, bawalah ijazah yang asli tersebut yang bersifat fisik atau analog. Sehingga nanti kalau kami tanya kepada saksi-saksi yang lain atau kepada Pak Jokowi sendiri, apakah Anda pernah melihat ijazah yang dianggap asli, ya kita bisa lihat apakah ini yang dimaksud,” ujarnya.

Refly menambahkan, tanpa adanya dokumen fisik sebagai barang bukti, proses konfrontasi terhadap keterangan para saksi akan sulit dilakukan.

“Tetapi kalau barang buktinya enggak ada, bagaimana kita mengkonfrontasikan hal tersebut. Padahal inti pokok dari kasus Mas Roy ini adalah ijazah tersebut, apakah asli atau tidak,” tegasnya.

Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan tidak menerima eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo. Dengan demikian, persidangan akan memasuki tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dan seluruh dalil serta alat bukti akan diuji di hadapan majelis hakim.

 

***

Sumber: Kompas TV.