Queensha.id – Jakarta,

 

Tim kuasa hukum Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal, memberikan penjelasan terkait uang tunai senilai Rp800 juta yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai terdapat dugaan skenario penjebakan yang dilakukan oleh oknum legal PT Summarecon berinisial MW.

Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, saat Hercules bersama tim hukumnya berada di Surabaya.

Menurut Wilson, uang tunai senilai Rp800 juta dimasukkan secara diam-diam ke dalam kendaraan Hercules tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihaknya.

“Tanpa pengetahuan Pak Hercules, uang itu dimasukkan ke dalam mobil. Setelah sampai di tempat tujuan, Pak Hercules langsung melakukan teguran keras kepada sopir kenapa tidak bicara tentang uang tersebut,” ujar Wilson dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Wilson mengatakan, keberadaan uang tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk membangun narasi bahwa telah terjadi kesepakatan penyelesaian antara kedua belah pihak.

Ia juga mengungkapkan bahwa oknum legal PT Summarecon disebut terus menghubungi tim hukum Hercules pada 11 dan 12 Agustus 2026 untuk mendesak pencabutan pemblokiran terhadap 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan.

Namun, tim hukum Hercules menolak permintaan tersebut karena menilai tidak pernah ada kesepakatan yang disetujui.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, tim hukum Hercules akhirnya menyerahkan uang Rp800 juta tersebut kepada KPK pada Kamis (15/10/2026). Penyerahan dilakukan bersama sejumlah dokumen dan tangkapan layar percakapan yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Wilson menjelaskan bahwa penyerahan uang baru dilakukan setelah muncul keterkaitan dengan proses hukum yang berkembang pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

“Kami menyerahkan uang tersebut untuk disita agar perkara ini menjadi terang benderang, bagaimana alur benang merah mafia tanah bekerja merampas hak-hak masyarakat. Kalau memang mereka adalah pembeli beritikad baik, kenapa juga harus nyogok dan menghalalkan segala cara,” tegas Wilson.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menilai pernyataan Juru Bicara KPK mengenai asal-usul uang tersebut masih terlalu dini.

Ia meminta penyidik segera memanggil Hercules maupun oknum legal berinisial MW guna mengungkap sumber dana serta tujuan pemberian uang tersebut secara transparan.

“Kami menduga uang itu berasal dari PT Summarecon yang diserahkan oleh legalnya sendiri. Ini merupakan cara-cara untuk menjebak agar seolah-olah kami sudah menerima uang perdamaian. Karena itu kami memilih menyerahkan uang ini ke KPK agar dilakukan penyelidikan mendalam,” kata Novianus.

KPK Sita Uang Rp800 Juta

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pembukaan blokir tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga uang tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk dan masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Meski demikian, KPK mengapresiasi sikap kooperatif pihak Hercules yang menyerahkan uang tersebut untuk kepentingan penyidikan.

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi Prasetyo.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek yang mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan di Kabupaten Bogor.

 

Catatan Redaksi:

Artikel ini memuat keterangan dari tim kuasa hukum Hercules Rosario Marshal serta pernyataan resmi KPK. Dugaan yang disampaikan oleh masing-masing pihak masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

***

Sumber: AFU.