Queensha.id – Jakarta,
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap dugaan perjalanan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke luar negeri saat proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung.
Boyamin menyebut Nusron diduga melakukan perjalanan dari Indonesia menuju Malaysia melalui jalur Batam dan Singapura sejak Rabu (14/10/2026), menjelang agenda pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026).
Dugaan Perjalanan Nusron Wahid ke Malaysia
Boyamin mengatakan berdasarkan penelusuran MAKI, Nusron Wahid disebut terbang dari Jakarta menuju Batam, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan kapal feri menuju Singapura sebelum menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.
“Menurut penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura,” ujar Boyamin.
Ia menyebut Nusron berada di Johor Bahru selama satu hari, kemudian kembali menuju Singapura pada Jumat (16/10/2026).
Menurut Boyamin, keberadaan Nusron di luar negeri menjadi perhatian karena yang bersangkutan sedang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK.
MAKI Soroti Izin Perjalanan ke Luar Negeri
Boyamin juga mempertanyakan status perjalanan Nusron Wahid ke luar negeri. Menurutnya, seorang pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas maupun non-dinas harus mengikuti aturan perizinan yang berlaku.
Ia menduga belum ada informasi mengenai izin Presiden terkait perjalanan tersebut.
“Kalau seorang menteri bepergian ke luar negeri, baik dinas maupun bukan, ada mekanisme izin. Kalau mendadak, apakah sudah mendapat izin, itu yang menjadi pertanyaan,” kata Boyamin.
KPK Pertimbangkan Upaya Jemput Paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron Wahid di luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan upaya jemput paksa.
“KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.
KPK memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap saksi atau pihak terkait yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang dapat diterima sesuai ketentuan hukum.
Kasus Dugaan Suap di Lingkungan ATR/BPN
Kasus yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya pejabat pertanahan, pihak swasta, serta beberapa orang yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron Wahid.
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN masih terus dilakukan. KPK menyatakan akan mengambil langkah sesuai aturan hukum untuk memastikan seluruh pihak yang dibutuhkan keterangannya dapat hadir dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, dugaan perjalanan Nusron Wahid ke luar negeri yang disampaikan MAKI masih menjadi bagian dari informasi yang didalami dalam proses penegakan hukum.
***
Sumber: CNN.

Tinggalkan Balasan