Queensha.id – Jepara,
Unit Reskrim Polsek Tahunan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda PCX 160 warna merah yang dilaporkan hilang di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial MA dan MISK. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (24/10/2026), menjelaskan bahwa peristiwa kehilangan itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban diketahui berangkat bekerja dari rumahnya di Desa Bringin, Kecamatan Batealit, sekitar pukul 07.30 WIB dengan mengendarai Honda PCX 160 warna merah bernomor polisi K-5310-BMC.
Sesampainya di lokasi pekerjaan di sebuah pendopo joglo di samping rumah Nurudin Eko, Desa Langon, sekitar pukul 08.00 WIB, korban memarkirkan kendaraannya tanpa mengunci setang. Remote kunci juga ditinggalkan di dalam dashboard motor.
Namun, ketika hendak pulang setelah selesai bekerja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Bersama pemilik rumah, korban sempat melakukan pencarian, tetapi kendaraan tidak ditemukan sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tahunan.
Motor Sempat Ditawarkan Rp12 Juta
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan dari seorang saksi bernama Muhammad Raissa Ibrahim yang mengaku mengenal MA.
Menurut saksi, MA sempat menitipkan Honda PCX merah dengan nomor polisi K-5310-BMC di rumahnya. Kendaraan tersebut kemudian hendak ditawarkan kepada seseorang bernama Paino alias Kembu dengan harga Rp12 juta, namun tawaran itu ditolak.
Selanjutnya, MA meminta bantuan saksi untuk mengantarkan sepeda motor tersebut dalam transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kabupaten Kudus.
Dari pendalaman penyidik, kendaraan itu akhirnya terjual seharga sekitar Rp8,1 juta, setelah sebelumnya sempat ditawarkan dengan harga Rp10 juta. Pembeli kendaraan tersebut diduga berinisial MISK.
Polisi Telusuri Hingga Grobogan
Pada Selasa (20/10/2026), Unit Reskrim Polsek Tahunan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara melakukan pelacakan terhadap keberadaan sepeda motor tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan berada di wilayah Kecamatan Sulur, Kabupaten Grobogan.
Petugas kemudian mengamankan MISK beserta barang bukti berupa satu unit Honda PCX bernomor polisi K-5310-BMC. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tahunan untuk menjalani pemeriksaan.
Sehari berikutnya, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi kembali mengamankan MA di wilayah Jepara. Saat diamankan, MA diduga hendak berangkat merantau ke Kabupaten Pati.
Dalam perkara ini, MA diduga sebagai pihak yang mengambil sekaligus menawarkan sepeda motor tersebut. Sementara itu, MISK diduga sebagai penerima atau pembeli kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan status hukum kedua pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan Kepolisian
Polres Jepara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
- Selalu mengunci setang dan, bila memungkinkan, gunakan kunci pengaman tambahan.
- Jangan meninggalkan remote smart key, kunci kontak, atau barang berharga di dalam kendaraan.
- Parkirkan kendaraan di tempat yang aman, terang, dan mudah diawasi.
- Segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
- Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi atau dengan harga yang tidak wajar karena berpotensi merupakan hasil tindak pidana.
Polres Jepara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara.
***
Sumber: Wil/BKN/Queensha Jepara.
Penulis: Vico Rahman.

Tinggalkan Balasan