Queensha.id – Jepara,

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara melalui Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mengamankan sejumlah bahan bakar minyak (BBM) yang diduga merupakan solar bersubsidi dari sebuah gudang di Dukuh Klumo, Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (24/8/2026) siang.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang warga berinisial J yang mengaku melihat sebuah truk jenis Traga membawa tumpukan jeriken yang diduga berisi solar bersubsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Jepara melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Hingga berita ini ditulis, identitas pimpinan operasi penggerebekan masih belum diumumkan secara resmi.

Sejumlah awak media turut berada di lokasi untuk memastikan informasi mengenai kegiatan penindakan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi sebagai tempat penyimpanan solar bersubsidi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan BBM yang diduga berjenis solar subsidi beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM juga turut diamankan.

Terduga pelaku berinisial IS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jepara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi Benarkan Penggerebekan

Kanit Unit 2 Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, membenarkan adanya penindakan terhadap gudang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM tersebut.

Dalam keterangannya, Iptu Cahyo menyebutkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan sehingga belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut.

 

Polisi Masih Lakukan Pendalaman

Hingga kini, Polres Jepara belum memberikan keterangan resmi mengenai jumlah barang bukti yang diamankan, status hukum terduga pelaku, maupun hasil pemeriksaan awal. Seluruh dugaan yang berkembang masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Masyarakat diimbau menunggu hasil penyidikan resmi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yaitu seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian karena berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

 

Ketua DPC GRIB Jaya Jepara Pertanyakan Kelanjutan Kasus

Ketua DPC GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi Pranata, turut menyoroti perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Lalu, bagaimana kelanjutan kasus ini? Masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana proses penyidikannya berjalan. Jika memang telah ditemukan dugaan tindak pidana, kami berharap kasus ini diusut secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ujarnya, Jum’at (4/9/2026).

 

 

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa penanganannya berhenti di tengah jalan atau tidak memiliki kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara yang tidak terbukti juga harus memperoleh kepastian hukum. Penegakan hukum yang adil akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” imbuh Agus Adodi Pranata.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Jepara masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penyidikan.

 

***

Sumber: EJ/AAP.