Queensha.id – Madiun,
Persoalan parkir di Kota Madiun tengah menjadi sorotan publik. Bukan hanya warga setempat, masyarakat dari luar daerah yang datang untuk berbelanja, mengambil uang di ATM, maupun sekadar singgah di pertokoan mengaku sering diminta membayar parkir meski hanya berhenti dalam waktu singkat.
Fenomena tersebut memunculkan julukan “Madiun Kota Sejuta Parkir” yang ramai diperbincangkan di media sosial Threads. Sindiran itu mencerminkan keresahan masyarakat terhadap banyaknya titik parkir yang dinilai memberatkan, terutama ketika pengguna kendaraan harus berhenti di beberapa lokasi dalam satu hari.
Sejumlah warganet membagikan pengalaman mereka. Akun @atika.rachma mengeluhkan keberadaan juru parkir di kawasan perbankan.
“Lagi rame Madiun Kota Sejuta Parkir. Ambil uang di ATM aja ada parkir. Ambil uang di BANK BRI KOJO aja ada parkir. Di BANK loh ya…”
Keluhan serupa disampaikan akun @anggnsa__ yang mengaku dikenai tarif parkir Rp3.000 di beberapa lokasi seperti Pasar Sleko, Domino’s Pizza, hingga Toko Lancar Jaya.
Menurutnya, jika harus berhenti di lima lokasi berbeda, biaya parkir dapat mencapai Rp15.000 dalam sehari, belum termasuk pengeluaran bahan bakar maupun kebutuhan lainnya.
“Kadang dikasih 2000 gamau maunya 3000 baru dikasih karcis. La ini berenti di 5 tempat udah 15.000 belum sehari.”
Warga Soroti Pelayanan Juru Parkir
Keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan besarnya tarif parkir, tetapi juga kualitas pelayanan yang diberikan oleh juru parkir.
Akun @anitaays mengaku memarkir dan mengeluarkan motornya sendiri tanpa bantuan petugas. Namun ketika hendak meninggalkan lokasi, juru parkir baru memberikan aba-aba menggunakan peluit.
Pengalaman serupa memicu perdebatan mengenai fungsi utama juru parkir sebagai petugas yang seharusnya membantu mengatur kendaraan sekaligus menjaga keamanan kendaraan milik masyarakat.
Banyak Titik Parkir Disebut Warganet
Di kolom komentar, sejumlah pengguna Threads menyebut beberapa lokasi yang sering terdapat pungutan parkir, di antaranya kawasan BRI Polres Madiun Kota, berbagai pertokoan, ATM, Jalan Wuni, Taman Hijau Demangan, hingga Apotek Kimia Farma Sleko.
Meski demikian, daftar tersebut merupakan pengalaman pribadi para pengguna media sosial dan masih memerlukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan legalitas juru parkir maupun kesesuaian tarif yang diberlakukan.
Parkir Berlangganan Ikut Dipertanyakan
Ramainya keluhan juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas program parkir berlangganan.
Sebagian warga mempertanyakan mengapa masih diminta membayar parkir di sejumlah titik, padahal telah mengikuti program tersebut melalui pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, aktivitas parkir di area perbankan maupun fasilitas pelayanan publik seperti kantor Samsat dan Kantor Pos turut menjadi perhatian masyarakat.
Tarif Resmi Parkir Berdasarkan Perda
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan sebagai berikut:
- Sepeda: Rp1.000
- Sepeda motor: Rp2.000
- Mobil, sedan, pikap, dan kendaraan sejenis: Rp3.000
- Truk dan bus: Rp5.000
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum tarif parkir resmi di Kota Madiun.
Namun, masyarakat berharap tidak hanya tarif yang dipatuhi, melainkan juga kewajiban pemberian karcis, legalitas petugas, serta pelayanan yang profesional kepada pengguna jasa parkir.
Dishub Kota Madiun Siapkan Pembinaan
Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Madiun, Gandung Triyanto, mengatakan pihaknya telah memantau berbagai keluhan masyarakat.
Menurutnya, Dishub akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh juru parkir.
“Kita pantau terkait medsos, dan hari ini kita agendakan pembinaan serta sosialisasi di lapangan. Di bulan November ini kita undang semua jukir untuk kita berikan sosialisasi dan pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tarif parkir yang berlaku telah sesuai dengan ketentuan Perda.
“Tarif sudah benar, sudah sesuai perda. Kita selalu memberikan masukan dan sosialisasi ke jukir untuk memberi karcis.”
Transparansi dan Pengawasan Menjadi Harapan Publik
Persoalan parkir di Kota Madiun kini tidak lagi dipandang hanya sebagai persoalan tarif Rp2.000 atau Rp3.000. Masyarakat menginginkan adanya transparansi mengenai legalitas juru parkir, kepastian pemberian karcis, standar pelayanan, serta pengawasan yang lebih efektif.
Rencana pembinaan yang disiapkan Dinas Perhubungan diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi semata, tetapi juga diikuti evaluasi dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian bahwa sistem parkir berjalan sesuai aturan, memberikan rasa aman, serta menghadirkan pelayanan yang sepadan dengan retribusi yang dibayarkan.
***
Sumber: Berita Jatim.

Tinggalkan Balasan