Queensha.id – Jepara,

 

Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abi Jamroh (60) dengan pidana penjara selama 12 tahun, disertai denda Rp1 miliar serta restitusi kepada korban sebesar Rp147.557.000.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jepara secara daring pada Kamis (29/10/2026). Setelah agenda pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara, Juniardi Windraswara, menjelaskan bahwa tuntutan pidana tersebut disusun berdasarkan ketentuan dalam dakwaan serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Pidana pokok atau penjara yang kami tuntut 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujarnya usai persidangan.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi kepada korban. Nilai restitusi tersebut mengacu pada hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk pemulihan hak korban.

Apabila denda sebesar Rp1 miliar tidak dibayarkan, jaksa menuntut pidana pengganti berupa kurungan selama 190 hari. Sementara itu, apabila restitusi tidak dipenuhi, jaksa mengajukan pidana pengganti berupa enam bulan kurungan.

Jaksa Hadirkan 17 Saksi

Dalam proses pembuktian, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 17 saksi dari berbagai unsur untuk memperkuat dakwaan. Para saksi tersebut meliputi saksi fakta, ahli dari Kementerian Agama Kabupaten Jepara, LPSK, hingga tim forensik digital Polda Jawa Tengah.

Tim forensik digital melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik, termasuk tangkapan layar percakapan dan keaslian foto-foto yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan digital itu kemudian disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari pembuktian.

Di sisi lain, persidangan juga diwarnai ketidakhadiran sopir pribadi terdakwa yang dijadwalkan menjadi saksi. Menurut jaksa, saksi tersebut telah empat kali tidak memenuhi panggilan sidang sehingga pihak kejaksaan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaannya.

Pihak Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

Sementara itu, pihak terdakwa menghadirkan empat saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Dalam keterangannya, para saksi menyatakan bahwa terdakwa sedang berada di luar kota untuk melakukan perjalanan ziarah pada waktu yang disebutkan dalam dakwaan.

Namun demikian, pada sidang konfrontasi, korban menyatakan tidak mengenal para saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Tuntutan Jaksa

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyampaikan apresiasi atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

Menunggu Agenda Pleidoi dan Putusan Hakim

Setelah pembacaan tuntutan, perkara kini memasuki tahapan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim akan mempelajari seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena proses penanganannya disebut mengalami jeda cukup panjang sebelum akhirnya kembali berjalan. Kepolisian kemudian menetapkan Abi Jamroh sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan, sehingga status hukum terdakwa tetap menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

***

Sumber: GG.