Queensha.id – Jakarta,
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penggerebekan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut Amirsyah, langkah Kapolri merupakan bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme institusi Polri sekaligus merespons keresahan masyarakat. Selain itu, ia menilai bahwa tindakan aparat dalam peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius karena dinilai belum mencerminkan pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian memiliki fungsi utama sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap tindakan penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional, proporsional, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat.
“Polisi bersama masyarakat menjadi bagian penting dalam mengayomi masyarakat sehingga masyarakat merasa nyaman. Namun tindakan yang dilakukan kepolisian di Sukoharjo itu membuat masyarakat menjadi tidak nyaman,” ujar Amirsyah, Senin (2/11/2026).
Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Lebih lanjut, Amirsyah berharap keputusan Kapolri tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Menurutnya, penanganan setiap persoalan yang melibatkan masyarakat harus mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, serta memperhatikan rasa aman bagi seluruh pihak.
Selain itu, ia menilai bahwa langkah evaluasi terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap memiliki keyakinan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
MUI Ajak Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi
Di sisi lain, Amirsyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang berpotensi memecah belah.
Menurutnya, situasi yang kondusif menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga suasana damai agar tidak muncul konflik baru yang justru dapat merugikan masyarakat luas.
Pesan untuk Pengelola Pondok Pesantren
Tak hanya kepada aparat penegak hukum, Amirsyah juga mengingatkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan Islam, khususnya pengelola pondok pesantren dan lembaga tahfiz Al-Qur’an, agar menyelenggarakan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi akan memperkuat kualitas pendidikan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Sehingga sejalan dengan muatan substansi pendidikan yang mengedepankan pembinaan etika, akhlak, dan adab untuk membangun bangsa yang berperadaban,” pungkasnya.
Propam Periksa Sejumlah Anggota Polisi
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo menyusul kasus penggerebekan terhadap santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Selain pencopotan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah personel, yakni AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reserse Kriminal Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan evaluasi internal Polri untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai aturan, profesionalisme, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, semua pihak diharapkan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung serta menghindari penyebaran informasi yang dapat memperkeruh suasana.
Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap seluruh warga negara. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat terus terjaga sekaligus memperkuat persatuan bangsa.
***
Sumber: Sindonews.

Tinggalkan Balasan