Queensha.id – Jakarta,

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Etik terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 9 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK mengumumkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Etik pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pemerasan yang dilakukan kepala daerah terhadap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut KPK, Etik diduga memanfaatkan kewenangannya melalui kebijakan terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dari kebijakan tersebut, para pejabat dan ASN diduga diminta menyerahkan sebagian uang insentif kepada pihak tertentu.

Asep Guntur menyebut praktik tersebut bahkan telah berlangsung lintas periode kepemimpinan. Salah satu istilah yang disebut dalam konferensi pers adalah “padakno karo bapak”, yang berarti “samakan dengan bapak”, sebagai bentuk permintaan agar besaran setoran disesuaikan.

 

Diduga Terkumpul Rp4 Miliar dari Praktik Pemerasan

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Etik Suryani diduga menerima hasil pemerasan terhadap ASN dan OPD dengan nilai mencapai sekitar Rp4 miliar.

Selain dugaan pemerasan, penyidik juga menelusuri adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

 

KPK Sita Emas 2,5 Kilogram, Uang Tunai dan Valuta Asing

Saat melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar.
  • Valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar.
  • Logam mulia berupa 25 keping emas masing-masing 100 gram, dengan total berat 2,5 kilogram.
  • Barang bukti lain yang masih didalami penyidik.

Gubernur Jawa Tengah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Menanggapi penangkapan Bupati Sukoharjo, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan mekanisme penunjukan pelaksana tugas (Plt) sesuai ketentuan perundang-undangan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

 

Berawal dari Laporan Masyarakat

KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian didalami melalui penyelidikan tertutup hingga akhirnya dilakukan OTT pada 9 Juli 2026.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Catatan redaksi: Narasi yang beredar di media sosial mengenai pernyataan atau ceramah pribadi Etik Suryani tidak termasuk bagian dari fakta hukum perkara. Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi KPK dan perkembangan pemberitaan yang telah terverifikasi.

 

***

Sumber: ATR.

Penulis: Vico Rahman.