Queensha.id – Jakarta,

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sebelum menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Selain Listyo Sigit Prabowo, Polri juga menetapkan dua perwira lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Diduga Melakukan Penyadapan Tanpa Prosedur

Menurut Kabareskrim Polri, para tersangka diduga melakukan tindakan penyadapan yang tidak sesuai dengan prosedur terhadap sejumlah pihak.

Pihak yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut di antaranya Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.

Dengan adanya penetapan tersangka tersebut, proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.

Mabes Polri Sampaikan Perkembangan Kasus

Sebelumnya, isu mengenai pemeriksaan sejumlah perwira tinggi Polri telah menjadi perhatian publik. Kabar tersebut berkembang luas setelah muncul informasi mengenai dugaan pemeriksaan internal di lingkungan Mabes Polri.

Oleh karena itu, keterangan resmi dari Polri menjadi perhatian masyarakat untuk mendapatkan kejelasan terkait perkara tersebut.

Selain itu, publik juga menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kasus, barang bukti, serta konstruksi hukum yang menjadi dasar penetapan para tersangka.

Polri Pastikan Proses Hukum Berjalan

Di tengah perhatian publik yang besar, Polri menegaskan bahwa setiap proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan informasi resmi dari pihak berwenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Dengan penetapan tersangka ini, kasus dugaan penyadapan tersebut memasuki tahap baru. Perkembangan selanjutnya akan menunggu proses penyidikan dan langkah hukum yang dilakukan oleh Polri.

 

***

Sumber: Kompas.com.