Queensha.id – Jakarta,

 

Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Jokowi memperlihatkan ijazah miliknya mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah Strata 1 (S1) di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa Roy Suryo, serta para pengunjung sidang.

Namun demikian, setelah dokumen tersebut diperlihatkan, terdakwa Roy Suryo tetap mempertahankan pendiriannya. Ia bahkan menyebut ijazah yang ditunjukkan Jokowi bukan merupakan dokumen asli.

“Wong palsu kok ditunjukkan,” ujar Roy Suryo saat berada tidak jauh dari Jokowi usai dokumen tersebut diperlihatkan di ruang sidang.

Sebelumnya, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim sebelum memperlihatkan seluruh ijazahnya kepada para pengunjung sidang.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.

Setelah memperoleh izin, Jokowi kemudian membalikkan badan dan mengangkat satu per satu ijazah yang dibawanya agar dapat dilihat oleh para pengunjung sidang maupun awak media yang hadir.

Sementara itu, Roy Suryo yang berdiri tidak jauh dari Jokowi tampak memperhatikan dokumen tersebut. Bahkan, ia sempat terlihat tertawa ketika Jokowi menunjukkan ijazah-ijazah tersebut kepada publik di dalam ruang persidangan.

Roy Suryo Didakwa dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Di sisi lain, perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui tudingan mengenai keaslian ijazahnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut Roy Suryo didakwa telah melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran di bidang informasi elektronik yang berkaitan dengan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Selain itu, Roy juga didakwa melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, hingga perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menilai Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi.

Atas dakwaan tersebut, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim guna mendalami seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

 

***

Sumber: KPS.