Queensha.id – Yogyakarta,
Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait kesaksian Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Melalui Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, pihak kampus menegaskan bahwa UGM menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. Selain itu, universitas juga memastikan telah menjalankan perannya sesuai ketentuan dengan memberikan dokumen dan bukti yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Made Andi dalam keterangannya, Jumat (6/11).
UGM Belum Memiliki Informasi Tambahan
Lebih lanjut, Made Andi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak kampus belum memiliki informasi baru yang perlu disampaikan kepada masyarakat terkait perkara tersebut.
Menurutnya, apabila nantinya terdapat perkembangan terbaru yang relevan, UGM akan segera menyampaikannya kepada publik secara terbuka.
“Sejauh ini tidak ada informasi yang perlu ditambahkan. Jika ada perkembangan yang perlu disampaikan, kami akan lakukan pada kesempatan pertama,” katanya.
Di sisi lain, UGM juga menyampaikan apresiasi kepada media massa maupun masyarakat yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut secara luas.
Jokowi Hadir Sebagai Saksi di PN Jakarta Timur
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir secara langsung sebagai saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi menjelaskan secara rinci perjalanan pendidikannya sejak duduk di bangku sekolah dasar hingga menyelesaikan pendidikan tinggi.
Ia menyampaikan pernah menempuh pendidikan di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan akhirnya diterima di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi Paparkan Proses Kelulusan di UGM
Tidak hanya menjelaskan riwayat pendidikan, Jokowi juga memaparkan proses penyelesaian studinya di Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut keterangannya di persidangan, ia menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan dinyatakan lulus dengan nilai A. Selanjutnya, prosesi wisuda dilaksanakan pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kesaksiannya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang diperiksa majelis hakim.
Jokowi Tunjukkan Seluruh Ijazah di Hadapan Sidang
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memperlihatkan sejumlah dokumen pendidikan mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 kepada para pihak yang hadir di ruang sidang.
Ia bahkan menegaskan bahwa foto berkumis tipis dan mengenakan kacamata yang tercantum pada ijazah sarjananya merupakan foto dirinya sendiri ketika masih menjadi mahasiswa.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian dari kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
Berharap Nama Baiknya Dipulihkan
Usai menjalani persidangan, Jokowi berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan transparan.
Ia juga berharap perkara tersebut mampu memulihkan nama baiknya setelah selama beberapa waktu menghadapi tudingan mengenai keaslian ijazah yang dimilikinya.
Sementara itu, proses persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo masih terus berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
***
Sumber: CNN.

Tinggalkan Balasan