Queensha.id — Jakarta,

 

Kubu Roy Suryo kembali meminta agar keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), diuji ulang oleh lembaga yang dinilai independen. Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang mempertanyakan independensi pengujian sebelumnya di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Menurut Refly Harun, pemeriksaan yang pernah dilakukan saat Kapolri masih dijabat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai belum mampu menghilangkan keraguan dari pihaknya. Oleh karena itu, ia menilai pengujian baru di era Kapolri Suyudi yang perlu dilakukan dengan pengawasan lebih ketat agar hasilnya dapat diterima seluruh pihak.

“Pengujian di Labfor sebelumnya kami tidak percaya karena saat itu Kapolrinya Listyo Sigit Prabowo,” ujar Refly Harun saat dihubungi media, Jumat (6/11/2026).

Selain itu, Refly berpendapat bahwa Jokowi tidak semestinya menolak apabila memang ada keputusan hukum untuk melakukan pengujian ulang terhadap dokumen tersebut.

 

Menurutnya, apabila ijazah telah menjadi barang bukti atau dokumen yang berkaitan dengan proses hukum, maka mekanisme pemeriksaannya menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Ia menegaskan bahwa yang paling penting adalah adanya pemeriksaan baru oleh lembaga yang independen sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

“Yang penting ada pengujian baru yang independen dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Jokowi Keberatan Ijazah Diuji Kembali

Sementara itu, dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026), Jokowi dihadirkan sebagai saksi. Pada kesempatan tersebut, mantan Presiden RI itu menyampaikan keberatannya apabila ijazah miliknya kembali dibawa untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.

Menurut Jokowi, dokumen tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi sehingga dirinya merasa kurang nyaman apabila terus dibawa ke berbagai tempat.

“Saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Hasil Uji Puslabfor Sebelumnya Menyatakan Ijazah Asli

Sebelumnya, ijazah Jokowi telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokumen itu dinyatakan valid dan asli.

Adapun aspek yang diperiksa meliputi material kertas beserta kesesuaiannya dengan masa kelulusan tahun 1985, analisis tinta, pemeriksaan keaslian tanda tangan Rektor dan Dekan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada masa itu, hingga analisis jenis huruf (font) yang digunakan dalam dokumen.

Penunjukan Ijazah di Persidangan Jadi Sorotan

Di dalam persidangan, Jokowi sempat memperlihatkan ijazahnya kepada pihak-pihak yang berada di ruang sidang. Namun, tindakan tersebut kemudian menjadi sorotan dari kubu Roy Suryo.

Mereka menilai penunjukan ijazah dilakukan tanpa adanya izin dari majelis hakim. Selain itu, kubu Roy Suryo tetap mempertahankan pendapatnya dengan menyebut bahwa ijazah yang diperlihatkan tersebut bukan merupakan dokumen asli.

Di sisi lain, pihak Jokowi tetap berpegang pada hasil pemeriksaan laboratorium yang sebelumnya telah menyatakan dokumen tersebut autentik.

Roy Suryo Berstatus Terdakwa

Perkara ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam kasus tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran yang berkaitan dengan informasi dan dokumen elektronik.

Jaksa juga mendakwa Roy Suryo melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, maupun perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini masih bergulir di pengadilan, sementara perdebatan mengenai permintaan uji ulang ijazah Jokowi diperkirakan akan tetap menjadi salah satu isu yang mengemuka selama proses persidangan berlangsung.

 

***

Sumber: AFU.