Queensha.id – Jepara,

 

Polemik penyelenggaraan hiburan orkes di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi perhatian publik. Akun Facebook Abdalla Badri dengan nama pemilik Abdullah Badri yang diketahui merupakan ketua Pimpinan Cabang Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor Kabupaten Jepara, menyampaikan kritik keras terhadap penyelenggaraan orkes yang digelar pada Sabtu malam (6/6/2026).

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Abdullah Badri menyoroti adanya dugaan kericuhan yang terjadi selama kegiatan berlangsung. Dalam unggahan tersebut, ia menilai bahwa hiburan orkes malam kerap menimbulkan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Seperti telah saya prediksi, inilah warisan orkesan di Lapangan Tahunan malam minggu kemarin. Yang tidak terekam, orkes tunilan di Tahunan kemarin juga diwarnai gelut, tawur dan ricuh,” tulis Abdullah Badri dalam unggahannya.

Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian dari masyarakat dan kembali memunculkan diskusi mengenai penyelenggaraan hiburan malam di ruang publik desa.

 

 

Kritik Terhadap Penyelenggaraan Orkes Malam

Dalam tulisannya, Abdullah Badri mengungkapkan bahwa meskipun kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian, sejumlah insiden tetap disebut terjadi di lapangan.

Ia juga menyinggung rencana penyelenggaraan kegiatan serupa yang telah dijadwalkan pada bulan Juli dan Oktober mendatang.

Menurutnya, pemerintah desa perlu konsisten menjalankan komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat terkait pembatasan kegiatan hiburan malam.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk dorongan agar kebijakan yang telah dibahas dalam forum musyawarah desa benar-benar dilaksanakan.

 

 

Sebelumnya Musyawarah Desa Sepakati Pembatasan Orkes

Beberapa hari sebelum unggahan tersebut muncul, Pemerintah Desa Ngabul bersama unsur Forkopimcam, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, perangkat desa, dan masyarakat telah menggelar rapat koordinasi serta musyawarah desa di Pendopo Balai Desa Ngabul pada Jumat (5/6/2026) malam.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak membahas polemik penggunaan tanah kas desa untuk kegiatan hiburan masyarakat.

Hasil musyawarah menyepakati bahwa kegiatan hiburan orkes hanya diperbolehkan berlangsung pada siang hari dengan frekuensi maksimal satu kali dalam satu bulan.

Kesepakatan tersebut diambil sebagai jalan tengah antara kebutuhan kegiatan hiburan masyarakat dan upaya menjaga ketertiban lingkungan.

 

 

Abdullah Badri: Lapangan Desa Harus Utamakan Kepentingan Warga

Dalam forum musyawarah tersebut, Abdullah Badri menjadi salah satu tokoh yang menyampaikan pandangan secara tegas mengenai pemanfaatan lapangan desa.

Menurutnya, lapangan desa tidak semata-mata dipandang sebagai sumber pendapatan asli desa (PAD), melainkan merupakan aset publik yang harus memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Lapangan desa bukan sekadar lahan sewa, tetapi aset masyarakat yang pemanfaatannya harus memperhatikan keamanan dan kenyamanan warga,” ujarnya saat musyawarah berlangsung.

Ia menegaskan bahwa aspek sosial dan keamanan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan penggunaan fasilitas publik desa.

 

 

Soroti Dampak Sosial dan Citra Desa

Abdullah Badri juga mengingatkan bahwa sejumlah insiden kericuhan yang pernah terjadi dalam kegiatan hiburan malam telah memengaruhi citra desa di mata masyarakat luar.

Menurutnya, evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan perlu dilakukan secara berkala agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara lebih luas, tidak hanya dari aspek ekonomi tetapi juga ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.

 

 

Dorong Lapangan Desa untuk Kegiatan Produktif

Dalam usulannya, Abdullah Badri mendorong agar lapangan desa lebih banyak dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Beberapa kegiatan yang dinilai lebih produktif antara lain olahraga, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kegiatan kepemudaan, serta aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.

Namun apabila tetap digunakan untuk hiburan masyarakat, ia meminta adanya pembatasan waktu operasional, pengawasan yang lebih ketat, serta evaluasi terhadap penyelenggara kegiatan.

 

 

Perlu Kolaborasi Semua Pihak

Polemik mengenai hiburan orkes di Kabupaten Jepara menunjukkan pentingnya komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara acara, serta aparat keamanan.

Melalui dialog dan musyawarah yang terbuka, diharapkan setiap kebijakan dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Ke depan, hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam musyawarah desa diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam mengatur pelaksanaan hiburan masyarakat agar tetap berjalan kondusif, aman, dan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah warga.

 

***

Sumber: Akun Facebook Abdalla Badri.

Queensha Jepara (Selasa, 9 Juni 2026).