Queensha.id – Demak,
Kasus pesta minuman keras (miras) yang dilakukan sejumlah perangkat desa di Balai Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, akhirnya berbuntut sanksi tegas.
Empat perangkat desa resmi dijatuhi Surat Peringatan Kedua (SP 2) setelah terbukti terlibat dalam pesta miras dan karaoke saat jam kerja di lingkungan kantor desa. Bahkan, satu orang di antaranya terancam mendapatkan sanksi tambahan berupa skorsing karena dinilai memiliki catatan pelanggaran yang lebih berat.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Desa Turitempel menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6/2026).
Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengatakan bahwa para perangkat yang terlibat sebelumnya sudah pernah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) dan pembinaan dari pihak kecamatan.
“Pernah SP 1, bahkan sudah dipanggil dan dibina di kecamatan oleh Pak Camat,” ujar Rohmat.
Sudah Diperingatkan, Namun Tetap Mengulangi
Menurut Rohmat, pemberian SP 2 menjadi langkah serius pemerintah desa dalam menjaga disiplin dan integritas aparatur desa.
Ia menegaskan bahwa apabila para perangkat tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa, maka pemberhentian dapat menjadi konsekuensi berikutnya.
“Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Kalau masih mengulangi, tinggal satu tahapan lagi. Bahkan tidak masuk kerja tiga hari tanpa izin saja bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” tegasnya.
Dari empat perangkat yang mendapat SP 2, tiga di antaranya merupakan laki-laki yang tertangkap melakukan pesta miras di kantor desa saat jam kerja.
Satu Perangkat Terancam Diskorsing
Rohmat mengungkapkan bahwa satu perangkat desa memiliki catatan perilaku yang dinilai lebih berat dibandingkan lainnya.
Menurutnya, perangkat tersebut diduga memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman keras hampir setiap hari hingga sering pulang kerja dalam kondisi sempoyongan.
“Saya punya catatan tersendiri. Hampir setiap hari mabuk. Pulang dari kantor jalan kaki sempoyongan. Ini yang menjadi perhatian utama,” katanya.
Karena itu, pemerintah desa berencana menjatuhkan sanksi tambahan berupa skorsing.
Namun, lamanya masa skorsing masih menunggu hasil koordinasi dengan Camat Guntur sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Perangkat Perempuan Juga Kena SP 2
Tidak hanya perangkat laki-laki, seorang perangkat desa perempuan juga ikut dijatuhi SP 2.
Menurut Rohmat, perangkat tersebut dianggap turut bertanggung jawab karena diduga melindungi aktivitas penjualan minuman keras yang dilakukan anaknya.
Selain itu, perempuan tersebut juga disebut ikut membantu menyediakan perlengkapan saat pesta miras berlangsung.
“Sekalipun tidak ikut minum, dia ikut menyediakan tempat dan fasilitas. Itu tetap bagian dari keterlibatan,” jelas Rohmat.
Warung Penjual Miras Akan Dibongkar
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Turitempel berencana berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Demak untuk menertibkan warung yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras.
Rohmat mengaku prihatin karena keberadaan warung tersebut dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
“Kami akan koordinasi dengan Satpol PP agar warung itu dibongkar. Jangan sampai generasi muda ikut terpengaruh,” ujarnya.
Hak Penghasilan Tetap Masih Diterima
Meski mendapat SP 2, keempat perangkat desa tersebut masih menerima penghasilan tetap (siltap) sesuai ketentuan.
Namun khusus bagi perangkat yang nantinya dikenakan skorsing, hak pengelolaan tanah bengkok desa akan dicabut sementara dan dilelang melalui musyawarah desa.
Dana hasil lelang tersebut nantinya akan masuk ke kas desa selama masa skorsing berlangsung.
Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah sebuah foto yang memperlihatkan sejumlah perangkat desa diduga mabuk di dalam kantor desa beredar luas di media sosial.
Foto tersebut pertama kali viral melalui akun Instagram yang membahas informasi seputar Demak.
Dalam foto itu terlihat beberapa orang berada di dalam ruangan kantor desa dengan kondisi yang memicu dugaan pesta miras saat jam kerja.
Kepala Desa Turitempel mengakui bahwa peristiwa tersebut memang terjadi pada Jumat (12/6/2026), saat dirinya sedang tidak berada di kantor karena sakit.
Pelajaran Penting bagi Aparatur Desa
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang harus menjaga etika, disiplin, dan kepercayaan masyarakat.
Balai desa merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk melayani kepentingan warga, bukan untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum maupun etika pemerintahan.
Masyarakat berharap langkah tegas yang diambil Pemerintah Desa Turitempel dapat menjadi efek jera sekaligus menjadi contoh bagi aparatur desa lainnya agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Pengamat Sosial Jepara, Purnomo Wardoyo
Pengamat sosial asal Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai kasus ini bukan hanya persoalan pelanggaran disiplin kerja, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Perangkat desa adalah representasi negara di tingkat paling bawah. Ketika ada aparat desa yang justru melakukan pesta miras di kantor saat jam kerja, maka yang rusak bukan hanya citra individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.”
Menurutnya, sanksi administratif memang penting, namun pembinaan moral dan pengawasan internal juga harus diperkuat.
“Masyarakat saat ini semakin kritis. Aparatur desa harus menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk. Peristiwa ini harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh agar pelayanan publik tetap berjalan profesional dan bermartabat,” pungkas Purnomo Wardoyo.
***

Tinggalkan Balasan