Queensha.id – Jepara,
Kandang ayam pedaging (broiler) di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah disidak tim gabungan lintas instansi, Kamis (2/4/2026). Usaha peternakan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dan menimbulkan dampak lingkungan berupa bau menyengat yang meresahkan warga.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku terganggu sejak lama. Bahkan, protes warga sempat diwujudkan melalui pemasangan spanduk dan banner penolakan di sekitar lokasi kandang.
Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Jepara, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta unsur Kejaksaan. Kegiatan ini juga didampingi aparat TNI dari Kodim Jepara melalui Koramil Nalumsari dan Bhabinkamtibmas Polsek Nalumsari, Polres Jepara.
Dalam inspeksi tersebut, petugas melakukan verifikasi dokumen perizinan, pemeriksaan kondisi kandang, serta klarifikasi langsung kepada pengelola usaha.
Aduan Warga dari Tujuh Titik
Sidak ini dipicu keluhan warga yang disebut berasal dari tujuh titik di sekitar lokasi kandang. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran administratif hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain belum adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak memiliki persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta ketidaksesuaian tata ruang.
Perwakilan Satpol PP menyatakan bahwa proses masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim gabungan.
“Masih dalam proses pemeriksaan, sehingga kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Sementara itu, pihak DPMPTSP Kabupaten Jepara menyebut hasil sidak akan dibahas dalam rapat tim untuk menentukan langkah lanjutan.
“Sidak ini untuk memastikan kondisi di lapangan, selanjutnya akan dirapatkan,” jelasnya.
Warga Minta Penutupan Total
Perwakilan warga, Wakid, mengungkapkan bahwa kandang ayam tersebut telah berdiri sejak 2006. Dalam perjalanannya, terjadi peralihan kepemilikan melalui skema sewa maupun jual beli.
Namun hingga kini, sejumlah pihak yang menjalankan usaha di lokasi tersebut diduga belum melengkapi perizinan resmi.
Warga terdampak berharap pemerintah tidak berhenti pada sidak semata. “Kami sudah lama terganggu. Harapannya ada tindakan nyata,” ujar salah satu warga.
Agus Adodi Pranata, ketua DPC GRIB Jaya Jepara juga mengapresiasi langkah sidak yang dilakukan, namun menegaskan tuntutan masyarakat agar kandang tersebut ditutup sesuai aturan yang berlaku.
Terancam Sanksi Berat
Sesuai regulasi, usaha peternakan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki NIB, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU 32/2009, Pasal 36 mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan. Sementara Pasal 109 menyebut pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.
Adapun sanksi yang berpotensi dijatuhkan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga penutupan usaha. Bahkan, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Menunggu Ketegasan Pemkab
Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi pemeriksaan masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Jepara. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Apakah kandang ayam tersebut akan ditertibkan atau bahkan ditutup total, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah.
***
(Queensha Jepara)

Tinggalkan Balasan